INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Program Lacak Aset Daerah (Lada) sebuah gebrakan 10 program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina terkesan tidak mendapat dukungan dari Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu. Pasalnya, terdapat aset daerah yang diduga sudah dikuasai secara fisik bertahun-tahun oleh oknum bawahan, namun tidak dilakukan tindakan tegas.
Penelusuran Fokuspantura.com menyebutkan, terdapat bangunan permanen yang diduga diklaim kepemilikan oleh oknum pegawai Inspektorat Daerah bahkan sudah dalam proses penerbitan sertipikat di BPN Indramayu namun saat dikonfirmasi langkah dan upaya administratif penegak disiplin ASN, Kepala Inspektorat Daerah, Ari Risdiyanto, terkesan tak serius untuk menindaklanjuti. Padahal sudah sangat jelas dalam upaya penyelamatan aset daerah, Inspektorat Daerah mempunyai andil penting guna mendukung program Lada terutama menyangkut ASN yang merupakan bawahanya.
“Setelah ada putusan yang tetap, maka sanksi sesuai UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 diterapkan. Ini kasus mungkin masuk pidana dan atau perdata, sehingga harus ditempuh terlebih dahulu,” jawab Ari saat menjawab pertanyaan redaksi.
Ia menjelaskan, jika oknum pegawai Inspektorat tersebut belum bisa dilakukan tindakan disiplin apalagi masyarakat belum ada satupun yang mengadukan tindakan oknum tersebut kepada Inspektorat Daerah.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan masyarakat tentang pelanggaran disiplin yang bersangkutan lakukan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti kondisi fisik aset daerah yang diduga sedang dikuasasi oknum pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu. Hal itu diyakininya, pasca dirinya bersama Tim Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan pengecekan dilapangan dimana obyek aset daerah tersebut adalah milik Dinas PUPR dan Pemkab Indramayu yang terletak di wilayah Kecamatan Jatibarang.
“Kami sudah melakukan pengecekan lapangan dan benar berdasarkan data BPN tanah tersebut merupakan aset daerah dan kami menemukan beberapa obyek tanah sudah berdiri bangunan permanen,” katanya saat dikonfirmasi.
Iya mengaku, persoalan tersebut sudah ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan penertiban dan tindakan hukum bagi oknum yang diduga telah menguasai aset daerah dengan cara cara yang tidak dibenarkan oleh aturan.
“Hasil kordinasi kami dengan Kejaksaan kasus ini sudah ditangani, bahkan kami diberi arahan untuk memasang plang status tanah aset daerah,” pungkasnya.
Ia mengaku, dalam menjalankan program Lada ini, sudah ribuan aset daerah yang telah diterbitkan Sertipikat dari BPN Indramayu sebagai bentuk keseriusan BKD Indramayu dalam mengamankan kebijakan Visi Indramayu Bermartabat. Pungkasnya.