INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Postur APBD Kabupaten Indramayu hingga saat ini masih bergantung pada pendapatan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahun sebagai sumber pendapatan andalan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu selama ini hanya mendulang sekitar 15 persen dari total APBD Indramayu.
Namun sangat disayangkan, transfer DAK Reguler tahun 2022 untuk sektor jalan belum menunjukkan angka yang positif bahkan cenderung Kabupaten Indramayu belum memperoleh kepastian angka rupiah yang diterima. Padahal, saat ini dengan kondisi infrastruktur jalan yang nyaris banyak mengalami kerusakan ruas jalan di beberapa wilayah membutuhkan suplai anggaran secara kongkrit, sehingga dapat menjakankan program Visi Indramayu Bermartabat secara tepat.
Walhasil, hanya mengandalkan keajaiban tuhan, agar anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan bisa tercukupi serta dapat menekan kondisi sosial masyarakat akan pentingnya pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan jalan secara tuntas di Kabupaten Indramayu sepanjang 300 km dari panjang jalan Kabupaten saat ini.
FOKUS BACA INI JUGA : PUPR Indramayu Klaim Panjang Kerusakan Jalan Kabupaten Sekitar 300 Km
Anggota Banggar DPRD Indramayu, Dalam, menyebutkan, jika saat ini sesuai data yang ia terima, bahwa untuk DAK Reguler yang setiap tahun mendapatkan alokasi dari pemerintah pusat, sangat mengejutkan. Pasalnya, dari data yang diperoleh wakil rakyat untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler sebesar Rp54 miliar, bidang Jalan, Kabupaten Indramayu masih nihil tanpa angka bantuan dari pemerintah pusat.
DAK Reguler yang dapat diterima Pemkab Indramayu adalah bidang Sanitasi sebesar Rp1,2 miliar, Bidang Air Minum Rp4,5 miliar, sementara untuk Bidang Perumahan dan Permukiman juga Nihil tidak ada angka yang tercatat dalam draf yang diterima.
FOKUS BACA INI JUGA : Lima Fraksi DPRD Indramayu Soroti Infrastruktur Jalan
“Jadi kalau saya simak draf nominatif DAK Reguler Bidang Jalan, Kabupaten Indramayu masih belum dapat dukungan anggaran,” kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, membenarkan ihwal tidak masuknya bantuan DAK Reguler Bidang Jalan tahun 2022 untuk Kabupaten Indramayu saat ini.
Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang menyebabkan alokasi DAK Jalan tidak bisa diterima oleh Kabupaten Indramayu, salah satunya adalah faktor serapan yang sangat rendah pada tahun 2020 sebagai sarat usulan untuk APBD tahun 2021.
Faktor serapan anggaran yang rendah tersebut, menjadi kendala dan berdampak pada alokasi DAK tahun berjalan. Namun demikian, pihaknya akan berusaha secara optimal, untuk diusulkan kembali pada tahun 2023 mendatang agar DAK Reguler Bidang Jalan bisa diterima oleh Pemkab Indramayu.
” Nggih pa, 2022 untuk Bidang itu tidak dapat alokasi, ada faktor serapan yang rendah juga di tahun 2020 dan 2021, insya Allah arahan pimpinan kita ajukan lagi untuk 2023,” kata Woni saat dikonfirmasi.
Berkaitan ketersediaan anggaran untuk menyelesaikan persoalan kerusakan jalan saat ini, pihaknya akan mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten dan Banprov Jabar, mengingat sumber dana tersebut ada alokasi untuk jalan.
” Insya Allah tahun 2023 bisa lebih optimal, untuk sekarang dari Banprov dan APBD ada alokasi untuk jalan, mudah-mudahan sudah bisa pelaksanaan segera. Paling tidak bertahap dilaksanakan,” pungkasnya.