INDRAMAYU,(Fokuspantura.com).- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah selesai mentransfer bantuan keuangan Dana Desa kepada 309 Desa di Kabupaten Indramayu sebesar Rp124 miliar, per 29 Agustus 2018 ini.
Sekretaris BKD Indramayu, Ahmad Sadzili melalui Kasubag Keuangan Ali Siswoyo mengatakan bantuan keuangan Dana Desa (Dandes) sudah dislaurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kepada 309 Rekening Kas Umum Desa (KUDEs) sebesar Rp 124 miliar. Angka tersebut merupakan alokasi Dandes tahap 2 sebesar 40 persen dari total pagu anggaran Dandes Kabupaten Indramayu tahun 2018 sebesar Rp 310 miliar.
“Kami sedang mempersiapkan usulan pencairan Dandes tahap 3 kepada Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI pada pekan ini,”ujarnya diruangan, Rabu(29/8/2018).
Pada pencairan tahap 3 nanti, pihaknya akan lebih memperketat persyaratan pengajuan melalui kesediaan pihak penerima bantuan untuk membuat surat pernyataan bahwa bantuan Dandes tahap 1 dan 2 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilengkapi dokumen laporan pertanggung jawaban penggunanaan dana (spj).
Upaya itu dilakukan, sebagai bentuk proteksi dan antisipasi pada saat pemeriksaan BPK RI, agar tidak terjadi hal-hal yang meyulitkan para auditor dilapangan, apalagi sistem yang ditempuh audit BPK RI nanti bukan sampling desa, melainkan keinginan dari para auditor yang tidak bisa diarahkan.
Disoal apakah data konsolidasi yang merupakan syarat mutlah BKD Indramayu untuk pengajuan pencairan tahap berikutnya menjadi hal penting agar dapat ditunjukkan kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT. hal itu menjadi penting untuk segera ditindak lanjuti oleh penerima manfaat.
Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dan II, pihaknya mengaku belum melakukan pengecekan secara total berapa persen input laporan konsolidasi realisasi hasil pelaksanaan pembangunan di desa.
“Kalau kemarin saya kontrol laporan dan input konsolidasi baru 65 persen, nanti saya cek lagi mudah-mudahan terus meningkat,”tuturnya.
Data Sumber : Kemenkeu RI
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengubah cara-cara dan mekanisme Pencairan Dana Desa 2018 sekarang menjadi melalui 3 tahap skema baru. Yaitu Pencairan Dana Desa 2018 Tahap 1 sebesar 20% pada bulan Januari 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 2 sebesar 40% pada bulan Maret 2018, Pencairan Dana Desa 2018 tahap 3 pada bulan Juli 2018 sebesar 40%.
Hal ini berbeda dengan tahapan seperti biasanya yang hanya 2 tahap. Mekanisme, cara dan tahapan Pencairan Dana Desa 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tahap dan Syarat Pencairan Dana Desa 2018
Pencairan Dana Desa 2018 dibagi menjadi 3 tahapan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yaitu,
Tahap 1. Paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni 2018 sebesar 20% dengan syarat, Perdes (Peraturan Desa) tentang APBDesa, Peraturan Daerah mengenai APBD, Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
Tahap 2. Disalurkan paling cepat bulan Maret, dan paling lambat minggu ke-4 bulan Juni 2018 sebesar 40% dengan syarat Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya yaitu tahun 2017.
Tahap 3. Sebesar 40%. Disalurkan paling cepat bulan Juli 2018, dengan syarat, Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75%, atau Tahap II, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.