WIDASARI,(Fokuspantura.com),-Sejumlah tokoh masyarakat Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jabar. Mempertanyakan tentang pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). yang pada saat itu dipimpin oleh Kuwu Kasdi periode (2015-2021) dan sudah berakhir pada tanggal 14 Januari 2021lalu.
Hal itu terungkap ketika awak media menyambangi masyarakat dan mananyakan tentang pengelolaan Anggaran Dana Desa, seperti yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat dari Badan Perwakilan Desa tersebut yang membeberkan kebobrokan pengelolaan keuangan Dana Desa. Pasalnya, semua kegiatan banyak dimanipulasi dan diduga tidak sesuai ketentuan APBDes.
Penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa namun dalam praktiknya jauh dari apa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Bahkan, banyaknya otak atik anggaran untuk mencari keuntungan dari pengelolaan Anggaran Dana Desa sudah menjadi kebiasaan buruk, seperti kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, BUMDes, PIK RR, MUI, Posyandu, Fokorgaki dan bahkan anggaran kepemudaan Karangtaruna.
“Ketika ditanyakan saling lempar, sebenarnya saya sebagai BPD juga jarang dilibatkan, seperti BUMDes dan pemberdayaan, mana sih. Awalnya saja proaktif, kesini-sininya engga dan tutup mata” Ungkap Ketua Karangtaruna Ujungpendok Jaya, Waryo baru baru ini.
Ia mengaku bingung dengan hasil pembangunan infrastruktur, mengingat sebagian masyarakat tidak faham kwalitas bangunan fisik yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau masalah bangunan mah bingung juga karena ada bentuknya meskipun engga tau seperti apa kualitasnya,” imbuhnya.
Senada, diungkapkan Mantan Ketua Karang Taruna desa setempat, Wantoro yang hanya dijadikan nama saja dan hanya menerima Dana yang tidak seberapa. Padahal menurut sumber menginformasikan jika APBDes untuk kegiatan Karang Taruna itu sebesar Rp4 tahun 2017, sebesar Rp8 juta tahun 2018, sebesar Rp3 juta tahun 2019 sementara untuk tahun 2020 tidak dianggarkan.
“Saya hanya menerima Dana dari Pa Kuwu, Tahun 2016 sampai sekarang, Rp3 juta, Rp 2,3 juta, Rp5 juta, Rp3 juta dan terahir Rp 3,6 juta. Itu semua ada dipembukuan Karang Taruna,” tuturnya.
Keinginan pemuda untuk membangun lapangan voli juga hanya membantu ratusan juta, sementara untuk menutupi kebutuha pembangunan tersebut, mengandalkan swadaya masyarakat.
“Pernah untuk membuat Lapang Voli keinginan pemuda, hanya di kasih 700 ribu. Dan terpaksa urunan bersama masyarakat karena habisnya menjapai 6 jutaan,”imbuhnya.
Sementara itu, ketika awak media ini mengkonfirmasi Mantan Kuwu Ujungpendok Jaya, Kasdi, Kamis, (21-1-2021) dirinya mengelak bahwa anggaran tidak digelar seperti Karangtaruna itu sudah sesuai dengan APBDes tertera Rp3 juta
Ia menegaskan, jika anggaran BUMDes itu langsung diserahkan ke pengurus BUMDes yang pada tahun 2015-2016 untuk pengelolaan padi namun tidak bisa menguntungkan. Bahkan penggunaan anggaran BUMDes tersebut sudah diperiksa inspektorat. Sementara untuk tahun 2017-2018 dikelola untuk dipakai buat mesin molen, mesin grabagan, mesin pompa air dan mesin traktor.
“Semuanya sudah saya sampaikan persoalan BUMDEs asetnya masih ada, silahkan dicek 2 mesin grabagan masih ada, mesin traktor masih ada, molen masih ada, mesin pompa masih ada, dan kalau persoalan kerugian modal mah mau minta ganti rugi kesiapa, tapi mesin-mesinnya mah masih ada semua” Ujarnya.
Sementara itu, kata Kasdi untuk pengelolaan dana Pemberdayaan dirinya mengaku tidak paham, karena semuanya dikelola oleh juru tulis.
“Untuk tahun 2019, guna mencari kelebihan atau keuntungan maka dananya digunakan untuk modal lelang mangga, meskipun rugi dan pada tahun 2020 dana untuk Karangtaruna, BUMDes dan Pemberdayaan tidak ada, karena dananya dipangkas untuk Covid-19,” Jelasnya.