banner 728x250

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Izin PLTU 2

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com), –  Majelis Hakim PTUN Bandung, Rabu, 6 Desembet 2017, telah memutuskan mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW. Hal itu terkait dengan gugatan yang diajukan warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) atas rencana proyek pembangunan PLTU tersebut. 
 
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, menilai proyek pembangunan PLTU Indramayu 2 x 1000 MW di Desa Mekarsari cacad prosedur dan substansi.  Beberapa dasar izin lingkungan PLTU batu bara Indramayu 2 cacad prosedur dan substansi, adalah Bupati tidak berhak menerbitkan objek gugatan.
 
Penerbitan objek gugatan dalam hal ini izin lingkungan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1.Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan sehingga izin lingkungan harus dinyatakan tidak sah dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari penerbitan objek gugatan dianggap tidak pernah ada.
 
Izin Lingkungan diterbitkan tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (2) UU PPLH 32 tahun 2009, yaitu izin Lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
 
Izin lingkungan diterbitkan tanpa Melibatkan Partisipasi Masyarakat yang Terkena Dampak. Sebagaimana diatur pada pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Izin lingkungan. 
 
Objek gugatan diterbitkan berdasarkan pada dokumen AMDAL yang mengandung cacat hukum, kekeliruan, dan penyalahgunaan dokumen dan atau informasi, sehingga cacat substantif. Diantaranya Rona awal lingkungan hidup, penentuan besaran dan sifat dampak penting hipotetik, evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting dan RKL-RPL.
 
Pernyataan tersebut diungkapkan, Ketua Walhi Jabar, Dadan Ramdan, usai mengikuti sidang putusan PTUN Bandung, terkait gugatan ijin lingkungan, Rabu (6/12).
 
“Penerbitan Objek Gugatan Bertentangan dengan asas-asas umum Pemerintahan yang baik,” ujarnya.
 
Dadan juga mengatakan, dasar alasan di atas sesuai dengan keputusan Hakim yang menyatakan eksepsi tergugat ditolak seluruhnya. Hakim menilai karena tidak memiliki dasar hukum. Selain itu Majelis Hakim menilai surat keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu bukam merupakan kewenangan yang bersangkutan. Melainkan merupakan kewenangan DPMPTSP Indramayu, sebagaimana tercantum dalam Perda No.15 tahun 2015 tentang Juklak Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
 
Selain itu lanjut Dadan, dinyatakan juga eksepsi tergugat, kabur, tidak memenuhi syarat formal, daluarsa, tidak punya kepentingan, serta tidak melibatkan lembaga pemerintahan aparatur desa.
 
“Putusan pencabutan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 adalah kemenangan warga desa dan target utama adalah tidak ada lagi pembangunan PLTU batu bara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan ke depannya,” ucapnya.
 
Terpisah, Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim, LBH Bandung, Gugun Gunawan, mengatakan dengan keputusan majelis Hakim hari ini menjadi teguran kepada Jokowi untuk meninjau ulang proyek-proyek berskala besar di Jawa Barat karena berpotensi menimbulkan kerugian dan hilangnya mata pencaharian rakyat.
 
“Presiden harus melakukan peninjauan ulang tentang dampak lingkungan yang bisa memgancam mata pencahatian warga, berkaitan dengan proyek berskala besar di Jawa Barat,” pungkasnya.
 
Sementara itu,  Kuasa Hukum Tergugat, yaitu PLN dan Bupati Indramayu, Khalimi, menanggapi putusan majelis hakim tersebut pihknya akan mekukan upaya banding, pasalnya yang dibatalkan adalah kewenangan izin lingkungannya, bukan substansi AMDAL nya.
 
“AMDAL nya sah. Ibarat main bola yang menggoalkan harusnya Gubernur , bukan Bupati.”tutunya. 
 
Menurutnya,  yang perlu diingat, bahwa ganti rugi sudah selesai, jadi tidak ada alasan warga untuk menghalangi pembangunan PLTU Indramayu 2×1000 MW, dalam hal ini hakim tidak mengabulkan petitum penundaan pembangunan PLTU 2 Indramayu oleh Para Penggugat.
 
“Inilah bukti bahwa proyek dipersilalakan jalan terus.  Banding pasti dilakukan, karena ada pertimbangan Hakim yang keliru dalam memaknai flash back peraturan yang menjadi dasar terbitnya izin lingkungan oleh Bupati Indramayu,” tegasnya.
 
Salah seorang dan juga selaku Koorsinator Jatayu Desa Mekarsari, Rodi, mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan oleh majelis Hakim PTUN Bandung, pihaknya merasa bangga dan terharu, karena bagaimana tidak selaku masyarakat kecil bisa dilayani dan dikabulkan permohonannya untuk mencabut ijin lingkungan PLTU 2 yang dikeluarkan Bupati Indramayu.
 
“Kami merasa bersyukur, bangga dan terharu hingga meneteskan air mata dengan putusan Hakim PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan kami,,” ungkapnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu