INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemda Indramayu tahun 2020.
Fokus Baca ini : : Temuan BPK Sebesar 9,8 Miliar Belum Seluruhnya Dibayar
Data yang diperoleh dari LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nomor 38B/LHP/VXIII.BDG/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 menyebutkan ditemukan adanya kekurangan volueme pekerjaan atas 13 paket pekerjaan rehabilitasi jalan desa pada Dinas PUPR sebesar Rp176,9 juta.
Data LHP tahun 2020 ini berbeda dibandingkan dengan kondisi LHP tahun 2019 nomor 32B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, yang menyebutkan adanya indikasi pemecahan pada 545 paket pekerjaan sebesar Rp98,7 miliar dengan nilai rata-rata paket juksung sebesar Rp181,2 juta tanpa landasan yang kuat serta tidak dilakukan prosedur yang memadai menyebabkan terjadinya OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pengaturan proyek dilingkungan Pemkab Indramayu.
Pada hasil LHP BPK tahun 2020 ini, realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dengan anggaran sebesar Rp74,2 miliar direalisasikan sebesar Rp63,4 miliar atau 85,4 persen berupa kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan pedesaan. Hasil pemerikan fisik secara uji petik pada paket pekerjaan rehabilitasi jalan desa bersama penyedi, PPK dan PPTK serta pengawas lapangan ditemukan terdapat kekurangan volume atas 13 paket pakerjaan sebesar Rp176.908.246,64 yang berada di Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Sindang, Kecamatan Sliyeg, Kecamatan Kedikanbunder, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Losarang, Kecamatan Lohbener dan Kecamatan Widasari.
Kondisi tersebut dalam analisa BPK, tidak sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 11 huruf k, pasal 17 ayat (1) dan (2), pasal 27 ayat (4), pasal 78 ayat (3) dan (5) serta surat perjanjian kontrak masing-masing paket pekerjaan terkait hak dan kewajiban.
BPK menilai, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu melalui Plt Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dianggap belum optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Atas permasalah tersebut, Pemkab Indramayu melalui Plt Kepala Dinas PUPR, Maman Kostaman, memberikan tanggapan bahwa secara menyeluruh pihaknya menerima atas hasil temuan pemeriksaan tim BPK dan siap memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp176,9 juta.
Namun dari rekomendasi BPK terkait kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah baru terbayar sebesar Rp10,8 juta yang dilakukan oleh 8 penyedia jasa, sementara 5 penyedia jasa lainnya yakni CV GSS, CV RI, CV PJM , CV SU dan CV Ynk belum memperoleh penjelasan lebih lanjut bukti pembayaran setoran kelebihan volume hingga 20 Agustus 2021 nanti menjadi batas akhir penyelesaian sebagaimana tindak lanjut dari LHP diterima 60 hari.