MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah menghimbau lembaga penyiaran atau pers harus menjaga netralitas dalam pilkada serentak 2018.
“Untuk siaran berkontek politik, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,”kata Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah saat workshop lembaga penyiaran dengan tema profesionalisme penyiaran dalam ikut menyukseskan Pilkada serentak 2018 di hotel Fitra Majalengka dengan peserta radio, tv dan lembaga penyiaran lainnya se-Ciayumajakuning dan Sumedang, Rabu (02/08).
Dikatakan dia, siaran berkonten politik dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Isi siaran dilarang mempertentangkan suku, agama, ras, antargolongan, memperolokan, merendahkan, melecehkan, atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia dan merusak hubungan Internasional,”tegas dia.
Workshop Lembaga Penyiaran dengan tema “propesionalisme penyiaran dalam ikut menyukseskan Pilkada serentak 2018” yang di selenggarakan oleh oleh Lembaga KPID (Komisi penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Barat yang dihadiri Lk 50 orang peserta dengan Narasumber Dr. H Mahi M Hikmat, M.Si (Koordinator pengawasan KPID Jawa Barat) dan Basith Patria S. Ikom, M.Si (Refaktur Politik PR F Bandung)
Kegiatan tersebut dihadiri H M Iqbal, M.I (Anggota Komisi 1 DPRD Prov Jawa Barat), Dr. Dian Wardian, M.Si (Fikom Universitas Padjajaran), Dr. Andang Saehu (Dosen UIN Sunan Gunung Jati Bandung), Diskominfo Wilayah 3 Cirebon
dan Lembaga media penyiaran wilayah 3 Cirebon.
Anggota Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat M Iqbal M.I mengatakan yang menjadi dasar acara ini kegiatan dinselenggarakan bahwa media masih menjadi kekuatan yang besar untuk mempengaruhi sosial sehingga dalam pelaksanaan Pilkada serentakpun Media mempunyai peran yang besar dalam membantu menyiarkan dan memberikan informasi.
” Peran KPID harus bisa proaktif dan memobilitasi serta melakukan pengawasan para aparatur negara yang terlibat dalam politik praktis agar tercipta pelaksanaan Pilkada serentak yang aman, kondusif serta bebas dari KKN dan para lembaga penyiaran pun tidak memanfaatkan situasi tersebut, ” ujar Iqbal yang asli Majalengka tersebut.
Dikatakan dia, Majalengka sendiri dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat peran KPID sendiri mempunyai peran penting untuk pengawasan penyiaran berita yang dapat memberikan informasi baik untuk Majalengka sendiri atau Nasional.
Koordinator pengawas Siaran KPID Bpk. Dr. H Mahi M. Hikmat tentang ‘Pelanggaran Siaran Politik pada Lembaga Penyiaran di Jawa Barat’
Mengatakan Tugas dan kewajidan KPID Jawa Barat untuk menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak asasi manusia.
“Adapun yang termasuk program pengawasan isi siaran yaitu program pemantauan siaran, penertiban isi siaran, program kajian dan bedah perkara serta penguatan lembaga penyiaran,”ungkap dia.
Dikatakan dia. Pada saat masa tenang Pilkada serentak, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, informasi atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon, menyiarkan siaran kampanye serta menyiarkan hasil survey.
Narasumber lainnya Ahmad A. Basith dari PR FM News mengatakan Rencana agenda politik Pilkada serentak 2018 terdiri daro 171 daerah, 17 Provinsi, 39 kota dan 115 Kabupaten.
“Siaran Politik sama saja dengan siaran jurnalistik dimana dalam penyiaran tersebut harus memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
Selama ini media massa ternyata menjadi valodator informasi baik dalam berita media dan berita online sekalipun,”tugas dia.
Adapun beberapa catatan untuk lembaga media, lanjut dia, Jangan berpihak kepada salah satu calon, Gunakan prinsip “dekat tapi bukan mesra, Buatlah program khusus, untuk menjaring calon-calon baru dan Mempunyai kewajiban memberikan pendidikan politik. (Anugraha)