Kadis Lingkungan Hidup Intruksikan Pusat Daur Ulang Sampah Diaktifkan

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Selisih paham antara UPTD Kebersihan dengan pengurus Bank Sampah Induk (BSI), hingga terhentinya operasional Pusat Daur Ulang (PDU) di Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis, akhirnya diseleseiakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, melalui jalur musyawarah yang dihadiri Kepala UPTD Kebersihan wilayah eks Kawedanan Haurgeulis, Kepala Desa Sumbermulya dan Ketua BSI beserta sejumlah personil PDU, di sekretariat PDU Desa Sumbermulya, Kamis (11/3/2021).

Menurut Kadis LH Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, PDU merupakan Bangunan Milik Negara (BMN) yang didirikan di lahan Desa Sumbermulya dan peruntukannya bukan hanya untuk desa setempat saja  melainkan untuk wilayah Kecamatan Haurgeulis, adapun kapasitas PDU itu sendiri memiliki daya tampung sampah hingga 10 ton dan berpotensi pada aspek pemberdayaan masyarakat tentang tata kelolah sampah yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, selain itu keberdaan PDU pula jika beroperasi dengan baik, maka  bisa menekan percepatan penumpukan sampah di Tempat Pembuang Akhir (TPA) hingga 70 persen.

“PDU jika dikelolah dengan baik selain menghasilkan nilai ekonomi maka akan menekan penumpukan sampah di TPA, karena sampah setelah dipilah di PDU akan menyisakan residu 30 persen dan residu itulah yang dibuang ke TPA sehinga mengurangi tumpukan sampah hingga 70 persen di TPA,” kata Aep, usai musyawarah.

Atas kepentingan tersebut, lanjut Aep, PDU dan BSI harus beroperasi kembali seperti sebelumnya, adapun permasalahan yang terjadi hingga terhentinya kegiatan baik PDU maupun BSI sudah dapat terselesaikan, kemudian berkaitan dengan kebutuhan operasional, pihaknya akan mensuport dana stimulan untuk honorarium petugas PDI sebanyak 11 orang untuk tahun 2021 dan untuk Kepala UPTD Kebersihan tetap diposisikan selaku petugas pendamping kegiatan PDU.

“Kami intruksikan kepada pengurus agar PDU kembali diaktifkan dan untuk honorarium petugas di tahun 2021 ini akan tetap disuport untuk 11 orang dan itu bersifat stimulan sehingga dianjurkan adanya sharing swadaya dari masyarakat, dengan begitu diharapkan kedepan pengelolah PDU dan BSI akan bergerak secara mandiri dengan biaya operasional bersumber dari hasil pengelolahan PDU dan swadaya masyarakat,” terangnya.

Baca Juga : Gedung Daur Ulang Sampah Terbengkalai, Program KLHK Mubadzir

Terpisah, Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah, mengatakan,  PDU dan BSI harus diaktifkan kembali dan dapat dikembangkan, karena selain untuk meminimalisir masalah persampahan mulai dari titik awal hingga ke ketitik akhir yakni TPA, diorientasikan pula pada sektor perokonomian berbasis mandiri, karena disitu terdapat peluang pekerjaan dan juga produktifitas, hal itu  sebagai salah satu daya dukung penguatan pencapaian target misi Indramayu Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat) yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu saat ini.

“Aktifitas PDU dan BSI akan menjadi salah satu komponen pendorong pencapaian target Indramayu Bermartabat yang dicanangkan pimpinan kita yakni Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, untuk itu daya dukung masyarakat sangatlah dibutuhkan dan peluang yang ada di Desa Sumbermulya atau Kecamatan Haurgeulis salah satunya adalah pengembangan PDU dan BSI dengan pengelolahan yang optimal,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu