banner 728x250

Jelang Pilkada Indramayu, Netralitas Pakar Hukum Disanksikan

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jelang berakhirnya masa kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, perang opini terus diciptakan untuk meyakinkan pemilih terhadap figur Paslon. Opini kasus hukum yang menjerat lingkaran Paslon nomor urut 3 Mantap pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politisi Partai Golkar ARM terus digulirkan dan mendapat tanggapan serius.
 
Praktisi Hukum Kabupaten Indramayu, Khalimi, menyayangkan pendapat Pakar Hukum Pidana Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon Prof Ibnu Artadi yang dimuat di media, mempertanyakan status hukum mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah dan Anggota DPR RI Daniel Muttaqin Syafiudin (DMS) jika dikaitkan dengan tersangka ARM yang saat ini sedang didalami KPK.
 
Menurutnya, pendapat hukum  Ibnu Artadi tentang harus diseretnya Anna Sophanah dan Daniel Mutaqien Syafiuddin dalam kasus korupsi atas nama tersangka ARM,  ada keanehan pendapat tersebut terlontar di saat Daniel Muttaqin mencalonkan diri di Pilkada Indramayu, sehingga netralitas seorang pakar disanksikan.
 
“Seperti sebuah kebiasaan di musim pilkada, saya memaknainya sebagai black campaign untuk menurunkan elektabilitas Mas Daniel,  cuma bedanya ini dibungkus dengan pendapat pakar hukum”, jelas pengacara populer di Indramayu ini. 
 
Ia menegaskan, terlepas dari persoalan politik,  jebolan Doktor Ilmu Hukum Unisba  ini menghargai hak berpendapat, namun apa yang disampaikan Prof Ibnu mencerminkan belum diketahuinya secara majemuk duduk persoalan dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Bdg. 
 
“Kalau setiap nama dalam BAP dan dalam persidangan disebut kemudian dijadikan tersangka, wah bahaya nih hukum materiil kita”, ujar dia. 
 
Dia berpesan agar jangan membuat analisa yang tidak mendasar, sebab akibat kira- kira (proximate causa) dapat mengubah imege pada kenyamanan hukum seseorang, karena tetap saja yang mempunyai hak untuk menstatuskan tersangka atau tidaknya adalah penyidik sebagai pemegang otoritas inquisitorial, bukan karena opini yang digulirkan.
 
Ia mencontohkan, pengalamannya saat menjadi pengacara Carsa ES dalam kasus OTT ĶPK di Pengadilan Tipikor Bandung, disitu banyak disebutkan nama-nama dalam BAP atau dakwaan, namun nama-nama itu sebagian besar ada juga hanya sebagai pemanis konstruksi dakwaan saja, agar jelas alur peristiwa hukumnya.
 
“Seingat saya pada perkara Carsa ES , fakta persidangan tidak ada dua nama tersebut terlibat,” tegas Dosen UTA 45 Jakarta.
 
Sebelumnya diberitakan, Pendapat hukum  Ibnu Artadi, mempertanyakan status hukum mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiuddin, usai KPK menetapkan ARM sebagai tersangka kasus korupsi.
 
Ibnu Artadi mengatakan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Indramayu seharusnya bisa diusut tuntas. Berdasarkan putusan PN Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, nama-nama lain juga diduga terlibat. 
 
Beberapa diantaranya adalah mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPR RI Daniel Muttaqien Syafiuddin.Ibnu Artadi mengatakan, daftar nama yang disebut dalam putusan Pengadilan seharusnya dijadikan tersangka. 
 
“Secara logika hukum, nama-nama yang disebut di persidangan itu harusnya ditarik (menjadi tersangka) juga,” ujar Ibnu, seperti dilansir TIMES Indonesia, Senin (23/11/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu