INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pencairan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (Dandes) Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, tahap 3 tahun 2023 dan tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp1, 1 miliar, yang diduga bermasalah resmi ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu.
Tim Irbansus Inspektorat Indramayu yang tak boleh disebutkan, membenarkan jika tim yang dipimpin sudah mendatangi Kantor Desa Dadap pada Senin, 14 Oktober 2024 guna melakukan audit atas aduan masyarakat (dumas) melalui i-ceta yang dikirim pada 11 September 2024 lalu.
Pengaduan dengan register 700.1/1441/Sekret tersebut, baru dimulai proses audit lapangan untuk mencocokan data atas pelaksanaan keuangan Dana Desa tahap 3 tahun 2023 dan pencairan tahap 1 Dana Desa tahun 2024.
“Ketemu dengan Pak Kuwu dan hasilnya masih proses audit,” kata Tim yang menangani perkara tersebut.
Seperti diketahui, pendalaman pelaksanaan audit inspektorat daerah Kabupaten Indramayu dilakukan setelah dilakukan setelah adanya hasil klarifikasi terhadap pelapor yang dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 di Ruangan Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu lalu.
Dalam paparan Pelapor, meminta kepada institusi APIP daerah, agar dapat menyelamatkan keuangan negara yang diduga disalahgunakan oleh pihak yang berwenang dalam mengelola anggaran Dana Desa di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat pada tahun 2023 dan tahun 2024.
“Kami menduga ada maladministrasi pada proses pencairan Dana Desa tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp1, 1 miliar, apalagi beberapa bukti pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sudah diserahkan pada tim Irbansus,” tutur Pelapor kepada awak media, Selasa, 14 Oktober 2024.
Data yang diperoleh, bukti surat pernyataan bermaterai tersebut mengurai pertanggungjawaban hukum Kuwu Dadap, Asyriqin Syarif Wahadi, terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2,2 miliar yang ditandatangani pada 29 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, Kuwu Dadap, Asyriqin Syarif Wahadi, membenarkan jika dirinya telah membuat surat pernyataan bermaterai dengan empat poin yang akan dipertanggungjawabkan, diantaranya bertanggungjawab secara hukum terhadap jumlah dana keuangan desa tahun 2023 meliputi keuangan Dana Desa Rp2, 1 miliar, Dana Bantuan Propinsi Jawa Barat sebesar Rp130 juta, Alokasi Dana Desa sebesar Rp121 juta, BHPR sebesar Rp60 juta, PAD Desa sebesar Rp60 juta dan Silpa tahun 2022 sebesar Rp83,4 juta.
“Betul, saya diminta tanda tangan untuk persyaratan pengajuan DD 2,” Kata Asyriqin saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.
Mantan Camat Juntinyuat, Sulardi, membenarkan pula jika dirinya mengetahui adanya surat pernyataan pertanggungjawaban hukum Kuwu Dadap, Asyriqin Syarif Wahadi atas dana keuangan desa tahun 2023, karena memang saat itu ada beberapa kegiatan fisik yang belum direalisasikan.
“Kami sebetulnya menyelamatkan pimpinan, jika tidak dibuat pernyataan itu akan berdampak pada pagu Dana Desa tahun berikutnya, karena memang ada catatan hasil monev kegiatan fisik dana desa tahun 2023 ada yang belum dilaksanakan,” tuturnya saat dikonfirmasi tentang kebenaran surat pernyataan yang ditandatangani okeh Kuwu dan dirinya.
Disoal tentang catatan monitoring dan evaluasi (Monev) sewaktu dirinya masih menjabat Camat Juntinyuat, ia mengaku data tersebut ada pada Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat yang menangani desa – desa.
“Sekarang saya sudah pindah ke Kecamatan Sukagumiwang, datanya ada sama kasi Pemdes,” tutur Camat Sukagumiwang ini. (Red/FP).