Hasil Verifikasi Berkas, Dua Bacalwu Kecamatan Kandanghaur Dimungkinkan Gugur

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sebanyak delapan dari tiga belas desa di Kecamatan Kandanghaur mengikuti Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari delapan desa tersebut terjumlah 32 warga yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) dan mengikuti tahap verifikasi berkas.

Adapun Tim verifikasi terdiri dari Verifikator Kecamatan, Polsek, Koramil, UPTD Puskesmas dan Dinas Pendidikan, serta Kantor Urusan Agama (KUA). Dan dari hasil verifikasi didapati dua Bacalwu kelengkapan ijazah nya belum terpenuhi.

Pantauan fokuspantura.com, pada pelaksanaan verifikasi berkas persyaratan bacalwu ada yang lengkap ada juga yang kurang, seperti di Desa Karang Anyar, dari lima calon dua diantaranya blm lengkap, seperti yang satu orang ijazah SD dan yang satu nya lagi ijazah SMP, dimana keduanya ini tidak bisa menunjukkan ijazah asli, hanya sebatas foto copy, sehingga dimungkinkan bakal gugur.

Tim Verivikator Dinas Pendidikan, Catur, SPd, mengatakan, pada pelaksanaan verifikasi berkas, pihaknya akan bersikap tegas dan mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu bertanggung jawab sepenuhnya terkait pemeriksaan legalitas pendidikan, kemudian dari hasil verifikasi didapati ada dua orang bacalwu yang kurang memenuhi persyaratan yakni tidak dapat menunjukan ijazah asli.

“Ada dua Bacalwu yang tidak dapat menunjukan ijazah asli,” ujarnya.

Catur mengungkapkan, pengakuan kedua bacalwu tersebut ijazahnya hilang sementara mereka berdua tidak membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena itu disarankan kalau memang hilang silahkan urus ke pihak kepolisian baru nanti ke Dinas pendidikan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan belum juga beres otomatis Bacalwu tersebut tidak lolos.

“Kami berikan kesempatan untuk melengkapi jika tidak maka Bacalwu tersebut dapat dinyatakan tidak lolos verifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu Camat Kandanghaur, Rusyad Nurdin, ST. MSi, menyampaikan, bahwa tahapan verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan administrasi para bakal calon sebelum di tetapkan sebagai calon tetap.

Jika kemudian hari di temukan hal yang tidak sesuai terkait kelengkapan administrasi, sesuai perbub no 30 tahun 2025 pasal 13 di berikan waktu sanggah selama dua hari yg dapat di ajukan secara tertulis kepada panitia Pilwu Desa jelasnya.

“Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup 30 tahun 2025 pasal 13, setelah verifikasi ada waktu sanggah dua hari,” terangnya.

Rusyadi juga menghimbau, agar seluruh bakal calon dapat menjaga kondusifitas dan keamanan selama proses Pilwu berlangsung.

Saat di tanya terkait lima orang Kuwu aktif mencalonkan kembali, Rusyad, menegaskan, masalah laporan pertanggung jawaban kuwu masa akhir jabatan, sudah dalam proses itu sudah pasti di buatkan mereka (kuwu-red).

“Untuk lapiran akhir jabatan Kuwu, Bupati Indrmayu juga sudah menyurati pemerintah kecamatan untuk diteruskan ke kuwu yg bersangkutan,” tandasnya.

Terpisah Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, SSos, menghimbau kepada semua bacalwu maupun pendukung agar menciptakan suasana yang sejuk dan aman selama tahapan pilwu berlangsung jangan ada saling menyerang sehingga menimbulkan konflik antar pendukung.

“Demi menjaga kenyamanan demi terciptanya pilwu yang damai, mulai tanggal 1 – 13 Desember 2025 tidak boleh ada pertunjukan panggung jadi untuk sementara ini di stop dulu,” tegasnya. (Beny/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu