INDRAMAYU, (Fokuspantura.con),- Verifikasi Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) pada Pemilihan Kuwu (pilwu) serentak tahun 2025 di kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengundang pertanyaan publik. Pasalnya, pelaksanaan verifikasi yang dilangsungkan sesuai tahapan pilwu tidak menjadi patokan penentuan bacalwu guna mengikuti tahapan berikutnya.
Seperti yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis, pihak Panpilwu masih memberikan kelonggaran bagi Bacalwu guna melakukan kelengkapan dokumen pasca verifikasi, yang dilangsungkan di kantor desa setempat, Selasa, 11 Nopember 2025.
Pantauan fokuspantura.com, pelaksanaan verifikasi berlangsung kondusif dan adanya dugaan ketidak absahan legalitas pendidikan sejumlah bacalwu di desa tersebut, sepertinya tidak menjadi pembahasan serius tim verifikator, karena hasil verifikasi berkas hanya seputar dokumen lain yang dianggap kurang lengkap untuk kemudian dijadikan catatan tim verifikator guna disampaikan kepada Bacalwu yang bersangkutan melalui panitia.
Ketua Panpilwu Desa Sidadadi, Jaya, mengatakan, jumlah Bacalwu di Desa Sidadadi sebanyak 9 orang dan dari hasil verifikasi ada tiga catatan yang disampaikan verifikator kepada panitia, yakni ada kekurangan pada dokumen kesehatan, yang kemudian diberikan kesempatan kepada bakal calon tersebut untuk melengkapi hingga tanggal 20 Nopember 2025.
“Ada tiga catatan dari verifikator terkait berkas, yaitu satu balon berkaitan dengan kesehatan, satu balon juga legalisir buku nikah ke KUA dan satu balon lagi berkaitan dengan dokumen kependudukan, kemudian diberikan kesempatan kepada Bacalwu tersebut untuk melengkapi dengan batas akhir tanggal 20 bulan ini,” ujarnya.
Menyinggung tentang dugaan ketidak absahan ijazah beberapa Bacalwu, Jaya menegaskan, sebelum tahap verifikasi dilaksanakan, pihaknya sudah melakukan crosceck ke tempat atau institusi dimana ijazah tersebut diterbitkan.
“Kami sebelumnya sudah crosceck ke lembaga pendidikan yang bersangkutan dan dari tim verifikator untuk ijazah semuanya memenuhi syarat,” tegasnya.
Terpisah, Tim verifikasi Kecamatan, melalui Sekcam Haurgeulis, Nanang Fauzi, mengatakan, tahapan ini dilaksanakan untuk melakukan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi guna memastikan seluruh bakal calon Kuwu memenuhi syarat administrasi dan kelayakan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Jika memang ada hal yang dianggap tidak sesuai mengenai kelengkapan administrasi dari bakal calon Kuwu, sesuai dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, ada waktu sanggah atas penelitian berkas selama 2 hari. Silahkan bisa diajukan secara tertulis ditunjukkan kepada panitia Pemilihan Kuwu Desa,” terangnya.
Sementara, salah seorang warga Desa Sidadadi yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, sebelum memasuki tahapan verifikasi berkas, bersama panitia dan BPD melakukan crosceck di lembaga pendidikan yang berkaitan ijazah yang diragukan keabshaannya, salah satunya PKBM yang di Sukabumi, hingga SD yang di Jawa Tengah, namun kemudian pada pelaksanaan verifikasi diduga tidak dilampirkan data hasil crosceck tersebut, maka tidak masuk dalam catatan verifikator, karena itu pihaknya akan melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan.
“Kami meragukan keabsahan ijazah milik dua Bacalwu, untuk itu sesuai data yang kami dapat maka kami akan mengajukan sanggahan, karena percuma dilakukan crosceck jika kemudian data tersebut tidak dilampirkan dalam verifikasi,” ungkapnya. (Red/FP).


























