banner 728x250

Gertac Dukung Kejari Indramayu Usut Penyimpangan Anggaran Covid-19

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kordinator Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Covid-19 (Gertac) Kabupaten Indramayu, Edi Faozi, mendukung langkah Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mengusut segala bentuk penyimpangan penggunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu, termasuk dugaan pungutan liar dari proses pemberian Bansos, transparansi bantuan CSR serta dugaan pengadaan pembelanjaan barang dan jasa ganda.

Penegasan itu disampaikan dalam audiensi yang dilakukan Gertac Kabupaten Indramayu bersama Kepala Kejaksaan Indramayu, Kamis,(18/6/2020) di Kantor Kejari Indramayu.

“Tujuan kami bersama organisasi kepemudaan dan ormas untuk mendukung Kejari Indramayu, agar serius mengusut dugaan bentuk penyimpangan anggaran Covid-19 yang nilainya sangat fantastis,” kata Edi dalam penyempaian dihadapan Kejari Indramayu.

BACA JUGA  : Hearing Anggaran Covid-19, Gertac Sambangi Mapolres Indramayu

Upaya yang dilakukan Gertac dalam memberikan dukungan tersebut, dengan memberikan data dan perkembangan yang selama ini diperoleh dari laporan masyarakat, seperti adanya dugaan pungutan pembagian BLT DD sebesar Rp75 ribu, adanya kutipan uang kepada KPM sebesar Rp5 ribu hingga Rp12 ribu, serta beberapa potensi jika anggaran Covid-19 tersebut, belum mampu melakukan pencegahan penularan virus Corona di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Prinsipnya, kami siap memberikan data temuan lapangan kepada Kejari Indramayu agar segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Senada, Anggota Gertac dari KAHMI, Wawan Sugiarto, menegaskan, pihaknya menyoroti kinerja Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu dalam menyediaan kebutuhan dasar pencegahan yakni penyediaan masker, disinfektan dan hand sanitazer yang wajib disiapkan pada awal Pandemi ini menimpa wilayah Kabupaten Indramayu sekitar bulan April 2020 lalu.

BACA JUGA : Tuntut Transparansi Anggaran Covid-19, Gertac Temui Pimpinan Dewan

Menurutnya, dari jumlah penduduk Kabupaten Indramayu, berapa masker yang sudah diterima masyarakat terutama dipedesaan, dimana saat itu posisi anggaran desa belum cair, menyebabkan upaya pencegahan tidak maksimal, karena anggaran refocusing baru bisa disahkan oleh pemerintah pada bulan Mei 2020 kemarin.

Ketidak seriusan Gugus Tugas dalam upaya pencegahan tersebut, kata Wawan, menjadi penilaian Gertac terhadap implementasi penggunaan anggaran Covid-19 yang seharusnya Pemkab bisa merecofusing 30 persen dari dana perimbangan harusnya mencapai Rp600 juta. Tetapi faktanya hari ini bentuk ketidak seriusan refocusing tersebut Pemkab Indramayu hanya menganggarkan sekitar Rp196,6 miliar.

“Maka kami lebih fokus menyoroti anggaran pencegahan awal, berapa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyediaan sarana pencegahan seperti masker, disinfektan dan hand sanitazer,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejkasaan Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan, menyambut baik tujuan Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Covid-19 (Gertac) Kabupaten Indramayu yang sudah memberikan masukan dan dukungan penuh terhadap potensi – potensi dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA : Inspektorat Indramayu Benarkan Anggaran Covid-19 Sebesar Rp196,1 Miliar

Menurutnya, posisi Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari Forkominda untuk urusan Gugus Tugas Covid-19, sebagai lembaga yang diberikan tuga pemerintah untuk bertiondak sebagai pengawas, pendamping dana recofusing melalui pengecekan data, lihat dilapangan apa bentuk penyimpangan tersebut.

Disoal, apakah ada sanksi pidana bagi penyelewengan anggaran Covid-19, jika nanti ditemuakan adanya bentuk penyimpangan dari pelaksnaan anggaran tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan penindakan jika ditemukan menyimpang, tentunya dengan kewajibannya sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan.

“Kita masih lihat dan analisa kalau ada unsur pidana, kaitan eksekusi, kita proses,” tuturnya.

Pengawasan dan pendampingan yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Indramayu adalah memberikan penjelasan ketika ada temuan dilapangan dengan memberika masukan, meluruskan dan memberikan saran agar tidak menyimpang, kecuali upaya itu masih juga dilanggar, maka pihaknya tak segan segan untuk dilakukan penindakan.

“Pengawasan kami dilapangan, sampai saat ini belum ada temuan penyimpangan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Kejari Indramayu Siap Awasi Refocusing Covid-19 Sebesar Rp196,1 Miliar

Sementara itu, dalam paparan yang disampaikan, Kajari Douglas, mengurai anggaran Covid-19 dari hasil pendampingan bersama Tim Gugus Tugas menyebutkan, Belanja Tidak langsung (BTT) sebesar Rp105 miliar untuk 8 OPD diantaranya Dinkes Indramayu sebesar Rp22,8 miliar, Dinas Perhubungan Rp3 miliar, Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp37,9 miliar, BPBD sebesar Rp22 miliar, Dinas Sosial Rp242 juta, Satpol PP Rp2,7 milia, Diskopdagin Rp6 miliar dan Kecamatan Rp5,5 miliar dan baru direalisasikan sampai dengan saat ini sebesar Rp36,3 miliar.

Adapun untuk Belanja Langsung (BL) diperoleh dari BOK Dinkes Indramayu sebesar 15 miliar, BLUD RSUD MA Sentot, Rp10 miliar, BLUD RSUD Indramayu sebesar Rp35 miliar, BLUD Puskesmas sebesar Rp35 miliar, Dana Bagi hasil cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk BPBD sebesar Rp950 juta dan APBD untuk Diskominfo sebesar Rp199,9 juta. Dengan demikian semula dianggarankan Rp500 juta ditambah 196,1 miliar menjadi 196,6 miliar anggaran keseluruhan refocusing untuk Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu