Ganti Rugi Tanaman Lahan PLTU Indramayu ll Terblokir Rp7 Miliar

banner 120x600

PATROL,(Fokuspantura.com),- Proses ganti kerugian tanaman warga di lahan  pembangunan PLTU Indramayu ll, sejak  akhir Desember 2016 lalu, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah. Pasalnya proses pengadaan lahan seluas 275 hektar untuk pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 2 x 1000 MW, di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Desa Mekarsari dan Patrol Baru, Kecamatan Patrol tersebut, dana pembayaran ganti kerugian tanaman milik sejumlah warga yang sudah dibayar pihak PLTU hingga saat ini masih terblokir pada rekening Bank Jabar Banten (BJB) Patrol.

Ironisnya, meski sudah berlangsung tiga tahun sejak hasil verifikasi atas dugaan salah hitung  terhadap ganti kerugian tanaman sejumlah warga tersebut, masih belum ada kejelasan termasuk kapan dilakukan pembukaan blokir oleh pihak bank dan BPN Indramayu,  sementara nilai bunga bank yang muncul dari jumlah saldo pada rekening tersebut, dapat diambil dan digunakan warga.

Keterangan sementara yang berhasil dihimpun Fokuspantura.com, menyebutkan, dari  jumlah pemilik rekening kisaran 350 orang, terdapat sekitar 35 orang yang masih terblokir, dengan akumulasi nilai mencapai Rp7 miliar.

“Kami minta pihak yang melakukan pemblokiran segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bank BJB Patrol untuk buka blokir, agar uang yang ada di rekening tersebut bisa dicairkan,” ujar salah seorang warga Desa Mekarsari, Janudin, kemarin.

Dikatakannya, pemblokiran rekening ganti rugi tanaman adalah sesuatu yang tidak logis dan diduga ada unsur diskriminasi. Karena dari 350an pemilik lahan, hanya beberapa rekening saja yang diverifikasi, seharusnya jika ada dugaan salah hitung tentang ganti rugi tanaman di lahan PLTU II,  kenapa tidak dilakukan verifikasi secara keseluruhan, sementara hasil verifikasinyapun hingga saat ini masih tidak ada kejelasan dan rekening masih tetap terblokir.

“Suatu hal yang tidak logis, hasil verifikasi tiga tahun tidak muncul, ini diduga ada unsur diskriminasi, karena jika ada dugaan salah hitung kenapa tidak semua yang diverifikasi,” ungkapnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Camat Patrol, Teguh Budiarso, membenarkan jika pada Januari 2017 kemarin, tim pengadaan tanah mengeluarkan berita acara tentang rencana verifikasi, akan tetapi pihaknya tidak mengetahui proses dan hasil verifikasi tersebut, bahkan hingga dilakukan konsinyering tentang permasalahan blokir rekening pada bulan lalu, pihak Kecamatan Patrol tidak dilibatkan, kendati begitu pihaknya akan berupaya memfasilitasi keinginan warga dan mengkomunikasikan dengan pihak BPN Indramayu  maupun Bank BJB Patrol serta pihak terkait tentang penyelesaian masalah pemblokiran rekening ganti rugi tanaman agar segera terselesaikan.

“Kami sudah melakukan pembahasan internal dengan pihak BPN Indramayu serta Bank BJB Patrol, guna mensolusikan permasalahan blokir rekening agar segera terselesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak BJB Patrol masih menunggu dokumen pendukung guna dilakukannya buka blokir dari pihak PLN, sesuai dengan pihak yang merekomendasikan guna dilakukan pemblokiran saat itu.

“Kami masih menunggu dokumen pendukung dari pihak terkait guna dilakukannya buka blokir,” kata Manajer Marketing BJB Kanca Patrol, Arief.

Terpisah, Manager Komunikasi dan Pertanahan PT. PLN UIP JBT 1, Cokky, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya tidak mengantongi data terkait permasalahan tersebut, karena proses pengadaan tanah dilaksanakan oleh TP2T yang diketuai oleh ex officio Kepala Kantor BPN/ATR Indramayu, sehingga data tersebut ada di Kantor BPN.

Terkait pemblokiran rekening ganti rugi tanaman, lanjut Cokky, seharusnya pihak BJB  dapat memaparkan data tersebut kepada publik, dengan begitu akan diketahui siapa dan berapa rekening serta nominal yang terblokir.

“Data tersebut ada di BPN / ATR dan jika BJB sudah mengantongi data sampaikan kepada warga untuk kemudian dijadikan dasar pembukaan blokir,” paparnya.

Saat ini warga sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian masalah pemblokiran rekening kepada pihak BPN / ATR Indramayu, tertanggal 20/12/2019, guna meminta kepada Kepala Kantor BPN /ATR Indramayu, agar membantu penyelesaian masalah tersebut, sehingga para pihak yang berwenang segera melakukan buka blokir pencairan dana ganti kerugian tanaman milik ratusan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu