INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Penanganan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabupaten Indramayu yang dibungkus lewat Permendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda), sebagai dasar Pemda untuk mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19, ahirnya tetap mengambil dari dana Pilkada Indramayu tahun 2020 sebesar Rp88,8 miliar tanpa menunggu Perppu terkait penundaan dan tahapan Pilkada serentak 2020 dari Preseiden Jokowi.
Anggaran Pilkada yang sebelumnya tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di tanda tangani pada Selasa,(1/10/2019) di Pendopo Indramayu, rinciannya adalah untuk KPU Indramayu sebesar Rp65,8 miliar dan Bawaslu Indramayu sebesar Rp23 miliar, (Baca : http://fokuspantura.com/politik/2965-dana-hibah-pilkada-indramayu-sebesar-rp88-8-miliar), saat ini telah dibuat draf relokasi anggaran pemilu sebesar Rp50 miliar untuk menangani COVID-19 di Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, membenarkan, jika saat ini pihaknya sudah menyusun anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar. Besaran angka tersebut jauh lebih besar dari rencana anggaran yang disampaikan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Indramayu pada konferensi pers sebelumnya, yakni sebesar Rp14 miliar.(Baca : http://fokuspantura.com/3441-pemkab-indramayu-anggarkan-penanganan-covid-19-sebesar-rp-14-miliar). Bahkan besaran anggaran tersebut sempat ramai dibahas netizen beberapa waktu kemarin, hingga mencuat pada Rapat Kerja Pimpinan DPRD Indramayu beberapa pekan kemarin.
“Iya mas “ tutur Deden, menjawab pertanyaan redaksi Fokuspantura.com, atas pertanyaan besaran anggaran Covid-19 untuk Dinkes Indramayu sebesar Rp17 miliar.
Besaran anggaran yang sudah disusun rapih belum memperoleh persetujuan DPRD Indramayu itu, akan dipergunakan sesuai instruksi Mendagri No.1/2020 yaitu untuk pembelian APD, masker kain,obat – obatan, insentif dan vitamin serta pembiayaan pasien berobat di Puskesmas.
Deden tidak bisa menjawab, jika besaran anggaran yang sudah dirumuskan oleh Tim TAPD Indramayu belum memperoleh persetujuan dari DPRD Indramayu, tetapi proses permohonan pencairan anggaran tersebut sudah sampai kepada Badan Keungan Daerah (BKD) untuk segera dicairkan.
“Yang jawab TAPD saja mas, karena bukan ranah saya,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu, Mohamad Solihin, menyayangkan, jika rencana anggaran untuk penanganan Covid-19 yang belum mendapat persetujuan dari lembaga legislatif sudah jalan sendiri, seolah – olah pemerintahan tersebut akan dapat berjalan sendiri.
Persoalan ini, kata Solihin, jangan dianggap sepele apalagi menyangkut hal anggaran yang merupakan uang rakyat untuk dipertanggung jawabkan oleh kepala daerah atas nama pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD Indramayu.
“Belum dibahas di dewan, kapan bahasnya, anggaran perubahan parsial Pimpinan DPRD belum teken, ko sudah ramai diputuskan sendiri Rp17 miliar,” kata Ketua DPC PKB Indramayu ini.
Menurutnya, DPRD Indramayu baru akan menjadwal sidang pembahasan pada Senin pekan depan bersama Tim TAPD, sehingga anggaran sebesar Rp50 miliar yang sudah direncanakan, tergantung nanti kajian dan penilaian anggota Banggar DPRD, apakah disetujui untuk Dinkes Indramayu sebesar Rp17 miliar.
“Kita lihat pengajuan yang riilnya untuk apa saja, nanti kita sisir anggaran tersebut,” tuturnya.
Ia berharap, anggaran Covid-19 juga lebih memperhatikan nasib guru honorer dan guru ngaji, serta kelompok pelaku seni karena dengan Sosial Distancing, mereka sudah mendadi terdampak akibat kebijakan tersebut.
“Plt Bupati lndramayu harus memasukan daftar kelompok yang harus mendapat bantuan akibat dampak Covid-19” pungkasnya.