DPMD Indramayu Monev Pengelolaan DD di Enam Desa

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di enam desa, yakni Desa Juntinyuat dan Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, Desa Tanjungsari dan Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel, Desa Krangkeng dan Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng. Jumat, (17/02/2022) pagi.
 
Monev yang dilaksanakan DPMD Kabupaten Indramayu bagi enam desa ini merupakan tindak lanjut surat dari Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2052/PW.02 02/Irban III tanggal 31 Desember 2021 Hal Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 pada Kabupaten Indramayu. 
 
Ada empat poin yang di audit. Diantaranya, Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2021, Buku Pembantu Pajak tahun2021, APBDes Awal dan Perubahan tahun 2021 serta Laporan Bumdes tahun 2021. 
 
Monev yang dilakukan DPMD Kabupaten Indramayu yang dipimpin Sekretaris DPMD yang seharusnya di hadiri oleh Kuwu, Sekdes dan Bendahara, namun masih ada kuwu yang tidak tampak pada Monev tersebut.
 
Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu, Tati Rahmawati mengatakan, kegiatan Monev ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari inspektorat Jawa Barat untuk melihat perbaikan yang sudah dilakukan oleh kedua Pemerintah Desa tersebut. 
 
“Semua dokumen sudah diperiksa dan dilakukan perbaikan semua yang di bantu oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa”, ucapnya.
 
Meski demikian, lanjut Tati, masih ada yang perlu diperbaiki terkait dengan tidak adanya materai. Karena penggunaan anggaran yang lebih dari satu juta harus disertai dengan materai.
 
“Untuk keseluruhan berkas sudah selesai semua,” katanya.
 
Tati berharap, DPMD yang merupakan sebagai pembina desa, selain Kuwu, Sekdes dan Bendahara, para pamong juga untuk bisa membaca dan melaksanakan peraturan baik peraturan pusat, Provinsi maupun daerah yang telah ada. Terutama tupoksinya, karena itu bekal kerja dari pada pamong desa. 
 
“Artinya kalau sudah berkinerja dengan baik, pelayanan di desa itu akan baik. Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat itu supaya baik dan pertanggung jawabannya juga sesuai dengan ketentuan.” Pungkasnya.
 
 
Sementara itu, Camat Karangampel Suyitno S mengatakan, dua desa yang ada di wilayahnya yang di audit oleh DPMD Kabupaten Indramayu itu bisa dikatakan bukan bermasalah hanya saja Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya belum terselesaikan. Menghadapi akhir dari pertanggung jawaban (Pengelolaan Dana Desa-red) tahun 2021 yakni sampai dengan 31 Maret 2022, seoptimal mungkin pihak Kecamatan bekerjasama dengan DPMD memverifikasi, memonitor dan mengevaluasi pelaporan-pelaporan dari dua desa tersebut. Sehingga dua desa tersebut dapat di kategorikan telah memenuhi syarat atau dapat di pertanggung jawabkan. 
 
“Kami dari pihak Kecamatan, selalu memonitor dan membina tentang tata kelola pemerintahan desa dan keuangannya. Sehingga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. 
 
Agar tidak ada lagi hal-hal yang terjadi seperti ini lagi, pihak kecamatan akan continue dan intens melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap Kuwu, Sekdes, Bendahara dan para perangkat desa lainnya. 
 
“Jadi kami akan lebih intens lagi, baik itu audit, pemeriksaan, monitoring dan evaluasi. Sehingga kedepannya, pemerintah desa di wilayah Kecamatan Karangampel, tidak ada lagi ditemukan perbaikan ulang tata kelola pemerintahan desa ataupun keuangan desa,” tuturnya.
 
Camat Suyitno berpesan, semua dana baik dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten yang di transfer ke desa, harus di pertanggung jawabkan dengan benar. 
 
“Itu amanat dari perundang-undangan yang menjadi kewajiban Kuwu dan perangkat desa untuk mempertanggung jawabkan”. Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu