Dinsos Razia Gepeng, Tiga Puluh Orang Direhabilitasi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Sosial Kabupaten Indramayu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu menggelar operasi razia Gepeng yang berada di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (29/11/2018).

Upaya itu dilakukan di akhir tahun 2018 dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) yang beroperasi di beberapa tempat umum dan traffic light hingga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.

Beberapa titik yang dilakukan sweeping adalah bundaran mangga, pertigaan depan Hotel Trisula, bundaran Adipura, perempatan Waiki, dan sekitar lingkungan Masjid Agung Kabupaten Indramayu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono, mengungkapkan razia Gepeng dilakukan dalam upaya menjalankan dan menegakkan program Rehabilitasi Sosial.

“Tadi pagi sebanyak 30 Gepeng sudah di berikan peneguran, dengan kesepakatan tidak mengemis di lingkungan lalulintas dan tempat umum lainnya, yang dapat mengganggu aktivitas warga. Namun apabila masih membandel akan di berikan surat peneguran sebanyak 2 kali, dan peringatan terakhir akan dikirim ke panti rehabilitasi selama 3 bulan,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, H. Munjaki, mengatakan, Pol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda, termasuk penegakan razia Gepeng, hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, yang melakukan penangkapan atau pengamanan dengan tujuan diberikan program rehabilitasi.

“Kalau kita ambil Gepeng, kita bias lakukan kapan saja, tapi hasil dari penangkapan itu bukan tugas kami. Kita punya aturan sendiri untuk mengamankan Gepeng ini, misalkan gepeng ini sudah hampir 3 jam kita amankan, maka kita ini harus memberikan mereka makan, untuk itu kita tidak punya anggaran dan prasarana lainnya untuk merehabilitasi,”katannya.

Ia menambahkan, masih ada beberapa kelamahan yang membuat lambatnya penegakan Perda di indramayu dilaksanakan, antara lain keterbatasan anggaran, keterbatasan personal, dan yang paling utama adalah kurangnya kesadaran masyarakat, seperti Perda Kesadaran Lingkungan yang masih menjadi kendala saat ini.

“Karena masih banyak perda yang dimiliki oleh OPD yang perlu ditegakkan. Kemudian yang utama adalah perda tentang penertiban lingkungan. Pokoknya ketika ada perda yang dilanggar maka akan kita tegakan, termasuk yang merusak keindahan kota, contohnya pemasangan sepanduk, pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan. Contoh lain adalah penegakan perda miras dengan melakukan operasi pada siang dan malam hari,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu