INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-, Permendagri nomor 12 tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang didalamnya membahas tentang penghapusan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan, dinilai kurang pas untuk skala kebutuhan pelayanan satuan pendidikan seperti SD, TK dan Paud serta Pendidikan luar biasa..
Pasalnya, pada Permen tersebut menegaskan UPT adalah satuan pendidikan itu sendiri baik formal maupun non formal, sedangkan UPTD Pendidikan tidak termasuk dalam institusi satuan pendidikan, sehingga keberadaan UPTD Pendidikan dipandang tidak perlu dan harus dilakukan penghapusan yang kemudian untuk kegiatan pengadministrasian langsung dari satuan pendidikan atau sekolah ke Dinas Kabupaten.
Sedangkan sebelumnya untuk segala bentuk pelayanan administrasi baik dapodik, pelaporan, kenaikan pangkat dan yang lainnya ditangani oleh UPTD Pendidikan yang membawahi SD, TK, PAUD dan Pendidikan Luar Biasa, untuk kemudian diteruskan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten, hal itu dikarenakan adanya jarak yang terlalu jauh dari kabupaten ditambah lagi kondisi geografis yang kurang mendukung.
Untuk Kabupaten Indramayu sendiri, seperti dikatakan Koordinator UPTD Pendidikan Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim, yang disampaikan, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Sukra, H. Fatoni, Rabu (11/4), mengatakan, sampai dengan saat ini masih belum bisa melaksanakan Permen nomor 12 tahun 2017
“Jika Permen itu dilaksanakan maka akan terjadi rentang kendali dan menghambat kinerja guru,” ujarnya.
Kenapa demikian, lanjut Fatoni, untuk wilayah kotamadya mungkin bisa karena jaraknya dekat, sedangkan untuk kabupaten dengan luas area yang cukup besar dan jarak tempuh lebih dari 2 jam maka akan sangat menyulitkan tenaga pendidik yang ada disekolah dimana mereka bukan hanya melaksanakan tugas belajar mengajar melainkan akan diberikan kesibukan tambahan berupa pembuatan pelaporan yang harus dikirimkan langsung ke Kantor Dinas .
“Kinerja guru akan terganggu karena selain membuat juga mengirinkan langsung laporannya ke Kantor Dinas Kabupaten yang jaraknya cukup jauh,” terangnya.
Kemudian, kata Fatoni, muncul surat edaran Gubernur Jabar, yang mengintruksikan dibentuknya Koordinator Pengawas (Korwas) Pendidikan di tingkat kecamatan jika hal itu dibutuhkan. Dimana tugas dari Korwas tidak lain hanya sebagai pengumpul administrasi sekolah yang akan dilaporkan ke pihak kabupaten, tanpa diberikan kewenangan lain, karena segala bentuk kewenangan yang menyangkut kondisi sekolah berikut tenaga pendidiknya mutlak berada di tingkat kabupaten atau Disdik.
Sementara, ungkap Fatoni, jumlah sekolah yang ada diwilayah kerja UPTD Pendidikan Kecamatan adalah minimalnya 20 SD ditambah TK, PAUD dan juga Pendidikan Luar Biasa, jika kesemuanya ditangani langsung oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten maka akan terjadi penumpukan dokumen.
“Kami yakin Permen tersebut jika dipaksanakan untuk dilaksanakan disemua kabupaten maka akan menghambat proses pengembangan mutu pendidikan, akibat rentang kendali pengawasan,” tandasnya.
Terkait