CIREBON,(Fokuspantura.com),- Diduga memprovokasi publik dan para petani tebu yang merupakan mitra PT PG Rajawali II, pemilik akun SC yang juga politisi akan dilaporkan ke kepolisian.
“Kontent facebook diunggah pada Jum’at 8 April 2022, diduga dilakukan SC, telah berusaha memprovokasi publik dan para petani mitra guna mendiskreditkan PT PG Rajawali II. Kami sangat menyayangkan dan keberatan”, demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT PG Rajawali II Karpo Budiman Nursi kepada Fokuspantura.com.
Ia menjelaskan, siapapun yang tidak puas sebagai akibat tidak dapat menguasai lahan tebu dengan cara legal, tidak diperkenankan melakukan opini-opini menyesatkan apalagi fitnah dalam kegiatan BUMN yang tengah fokus menghadapi tersedianya stok gula demi kebutuhan dalam negeri.
Terpisah, Penasihat Hukum PG Rajawali II ketika dikonfirmasi tentang rencana laporan tersebut, dibenarkan oleh Dr. H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA. Ia mengaku telah mendalami isi facebook yang menjadi dasar pelaporan terhadap pegiat medsos diduga dilakukan SC.
“Pemilik kontent telah mengupload data NIB 01516 HGU PT PG Rajawali II wilayah Kabupaten Indramayu dari laman bhumi.atrbpn.go.id pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 demi menguatkan tuduhan tidak baik terhadap PT PG Rajawali II, padahal dalam laman bhumi.atrbpn.go.id tertera pernyataan disclaimer (menolak) yang intinya apabila menemukan ketidaksesuaian informasi terkait letak, bentuk, posisi, serta informasi penjelasan lainnya, maka pengguna diminta melakukan klarifikasi kepada unit produksi terkait data dan informasi dimaksud, atau pengguna menyampaikan informasi tersebut melalui #TanyaATRBPN”, urai Khalimi.
Menurut Khalimi, dengan melihat laman bhumi.atrbpn.go.id, penyebar data tersebut patut diduga telah berusaha melakukan krisis kepercayaan terhadap legalitas HGU PT PG Rajawali II, dengan modus memengaruhi publik me-mindset bahwa PT PG Rajawali II mempunyai HGU ilegal di luar dari selain hanya seluas 2.725 Ha, padahal diperintah pada pemilik medsos facebook untuk melakukan klarifikasi langsung pada ATR BPN agar diperoleh informasi yang benar dan seimbang (cover both side), namun si pemilik facebook tidak melakukan klarifikasi.
“PT PG Rajawali II dapat membuktikan sebaliknya berdasar bukti autentik yang dimiliki PT PG Rajawali II berupa Sertipikat Hak Guna Usaha No.2 Tahun 2004 (Kab. Indramayu) seluas : 6.248,52 Ha tersebar di Kecamatan Bangodua, Kecamatan Cikedung dan Kecamatan Lelea, dan Sertipikat Hak Guna Usaha No.00001 Tahun 2004 (Kab. Majalengka), seluas : 5.673,04 Ha,” jelas Khalimi.
Kontent facebook lainnya yang merugikan PG Rajawali II disebutkan Khalimi bahwa pemilik facebook telah salah mengambil dasar hukum demi merangkai dan menggoalkan usaha fitnahnya terhadap PT PG Rajawali II.
Menurut Khalimi, dasar hukum PT PG Rajawali II melakukan kemitraan dengan para petani tebu adalah berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bukan memakai Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. “Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai peraturan induknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 tanggal 25 November 2021.
“Jadi perbuatan hukum PT PG Rajawali II dengan cara kemitraan atas lahan HGU dengan para petani, merupakan tindakan legal, karena dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2) disebutkan, dalam hal-hal tertentu kegiatan pengusahaan tanah Hak Guna Usaha diperkenankan dilakukan atas dasar kerjasama dengan pihak-pihak lainnya,” urai Khalimi.
Tuduhan lainnya yang menyebutkan praktik kemitraan antara PT PG Rajawali II dengan para petani tebu disebut Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), disanggah Khalimi sebagai fitnah pula. Kalimat TSM yang ditulis dalam facebook, merupakan frase politik yang tidak sesuai dengan praktik kemitraan PT PG Rajawali II dengan para petani yang selama ini sudah berjalan dengan baik, tanpa tekanan dan saling menguntungkan.
“Kalimatnya bertendensi provokasi, menimbulkan kegaduhan di lapangan dan dampak yang ditimbulkan berkategori serius untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pilihan frase TSM diduga sebagai strategi untuk meraih konstituen dari pangsa pasar para petani tebu yang nota bene diduga SC sebagai anggota partai politik tertentu,” tutup Khalimi.
Pemilik Akun SC, membenarkan jika data yang diunggah merupakan data yang diperoleh oleh dirinya dari sumber Kementerian ART BPN untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Indramayu.
Ia mempersilakan pelaporan terhadap dirinya kepada pihak kepolisi adalah hak sebagai warga negara. Namun apa yang sudah dilakukan sudah selama ini berdasarkan fakta yang diperoleh Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi DPP GEMA PS Indonesia dan CSO Percepatan Reformasi Agraria.