INDRAMAYU ,(Fokuspantura.com),– Anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang masuk dalam Pansus Perubahan Enam Raperda pada persidangan triwulan ke II tahun 2017, secara marathon bekerja dengan seksama dalam membuat regulasi dan perubahan produk hukum daerah. Salah satunya Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Perda No. 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu.
Anggota FPKB DPRD Indramayu, Dalam mengungkapkan, pembahasan enam Raperda yang berlangsung saat ini diharapkan taat azas dan tidak bertentengan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal yang paling menguras perhatian wakil rakyat adalah sehubungan dengan Pelaksanaan Pilwu secara serentak yang bakal digelar ahir tahun 2017.
“Perubahan secara normatif karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang persyaratan Calon Kepala Desa, sementara Yang lain berkenaan dengan pembiayaan Pilwu, tanah bengkok dan pembentukan desa baru.”ungkapnya dalam akun FB.
Menurutnya, pada awal pekan ini (Seninred), Rapat pansus akan mengundang elemen masyarakat pada agenda public hearing sebagai bentuk sinkronisasi informasi dengan semua pihak terhadap. Perubahan Perda terutama tentang pemdes dan Pilwu sesuai harapan seluruh masyarakat Indramayu. “Ada jadwal Public Hearing besok (hari ini red), semua pihak bisa mendukung,”ucapnya.
Menanggapi hal itu, Tokoh Muda Indramayu, Wahyudi mengungkapkan, pasca putusan MK bahwa persyaratan kades asal WNI, diharapkan semua produk hukum daerah harus mengikuti perubahan yang ada saat ini. “Pasal calon yang harus berasal dari warga desa setempat, secara otomatis tidak berlaku lagi, resiko konstitusional harus dipatuhi pasca putusan MK tersebut,”ungkapnya.
Sementara dalam pembahasan lainnya, tentu ada hal yang lebih menarik terkait biaya Pilwu yang menjadi beban APBD Kabupaten Indramayu sesuai undang-undang Desa dan atau pihak ketiga dalam tanda kutif Calon Kuwu masih menjadi perdebatan publik.
Seperti diketahui, Salah satu draf usulan anggaran yang disampaikan perwakilan camat sebesar Rp80 juta per desa dengan sistem klasifikasi desa. “Itu baru rencana biaya yang disampaikan sebesar Rp80 juta per desa, saat ini masih belum final,” Tutur Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, H. Dudung Indra Ariska belum lama ini.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah desa tidak bisa memasukkan anggaran di APBDes untuk belanja panitia pilwu, karena di dalam aturan yang ada biaya pilwu tersebut menjadi tanggungjawab APBD. “Di sini kita butuh kehati-hatian terutama desa dalam menyusun anggaran,” terangnya.
Langkah itu dilakukan agar semua warga yang memenuhi kriteria sebagai bakal calon tidak terbentur masalah tak punya modal, sehingga semua berhak untuk ikut mencalonkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya kita butuh calon kuwu yang punya kapasitas dan kapabilitas dukungan masyarakat secara kongkrit tanpa adanya praktik money politics, sekalipun tetap yang kita tentukan adalah lima bakal calon dan ada pembatasan,” imbuhnya.
Ia berharap, Anggota Pansus Raperda dapat menampung aspirasi menyangkut tata cara dan mekanisme serta biaya pilwu yang nanti akan dimasukkan dalam perubahan peraturan daerah (perda) sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, data yang dihimpun menyebutkan, Pilwu serentak 2017 ini akan diikuti oleh 30 Kecamatan yakni Kecamatan Indramayu 6 desa, Sindang 3 desa, Balongan 4 desa, Arahan 6 desa, Cantigi 4 desa, Lohbener 3 desa, Juntinyuat 5 desa, Karangampel 5 desa, Kedokanbunder 2 desa, Krangkeng 5 desa, Kertasemaya 4 desa, Sukagumiwang 3 desa, Jatibarang 4 desa, Widasari 4 desa, Bangodua 5 desa, Tukdana 7 desa, Losarang 6 desa, Sliyeg 5 desa, Lelea 9 desa, Cikedung 3 desa, Terisi 1 desa, Kroya 4 desa, Gabuswetan 6 desa, Kandanghaur 7 desa, Bongas 5 desa, Sukra 5 desa, Patrol 4 desa, Anjatan 4 desa, Haurgeulis 6 desa dan Gantar 3 desa.(Ihsan)