INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, DR.H.Dudung Indra Ariska mengatakan draf perangkaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 ini dalam proses penandatangan SK Bupati Indramayu sebesar Rp467,4 miliar meliputi Dana Desa sebesar Rp310,9 miliar dan ADD sebesar Rp156,5 miliar.
“Secara umum, pagu anggaran DD dari APBN tahun 2018 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu disebabkan adanya tambahan alokasi afirmasi sebesar 3 persen, jika sebelumnya hanya perhitungan alokasi formula dan dasar saja,”ungkapnya kepada Fokuspantura.com, Jum’at(26/1/2018) dikantornya.
Menurutnya, besaran Dana Desa(Dandes) yang akan diterima oleh 309 Desa se-Kabupaten Indramayu, ada sekitar Rp10 miliar dari pagu tambahan alokasi affirmasi sebesar 3 persen diperuntukan bagi 85 Desa yang masuk dalam kategori Desa Tertinggal dan Desa Sangat tertinggal.
Dikatakannya, jika tahun sebelumnya perhitungan besaran Dana Desa (Dandes) 80 persen alokasi dasar dan 20 persen alokasi formula, untuk perangkaan tahun 2018 ini mengalami perubahan. Dimana berdasarkan ketentuan PMK 119/2017 ditetapkan alokasi dasar 77 persen, alokasi formula 20 persen dan alokasi afirmasi sebesar 3 persen.
“Penentuan Desa mana saja yang masuk Desa tertinggal dan sangat tertinggal hasil analisa BPS, bukan DPMD maupun Pemkab Indramayu dan hasil perhitungan secara rumus aturan, tambahan DD Desa tertinggal sekitar Rp106 juta sementara untuk tambahan Desa Sangat Tertinggal meliputi 9 desa sebesar Rp212 juta,”ujarnya.
Perlu diketahui, kata Dudung, tambahan anggaran afirmasi bagi 85 Desa harus dapat mencapai target dalam mengurangi angka kemiskinan di Desa tersebut, pasalnya alokasi dana affirmasi ditargetkan untuk menanggulangi angka kemiskinan, program Rutilahu, pembangunan MCK serta dibuktikan melalui program infrastruktur dengan pola padat karya.
“Pada Desa Tertinggal dan sangat tertinggal, jangan bangga dulu, ada tanggung jawab besar bagaimana Desa bisa mendata by name, by addres keluarga miskin didesa tersebut untuk diberdayakan melalui program padat karya,”selorohnya.
Ia mencontohkan, jika Desa Baleraja Kecamatan Gantar yang masuk dalam daftar Desa Sangat Tertinggal dan peroleh Dana Desa(Dandes) terbesar mencapai Rp1,8 miliar, maka dari pagu anggaran tersebut 80 persen dana infrastruktur 30 persen harus dibuktikan dengan program Padat Karya Tunai sebagaimana anjuran dan instruksi Presiden Joko Widodo.
“Attensi Pak Jokowi untuk pelaksanaan Dana Desa ini, untuk meningkatkan daya beli, penanggulangan gizi buruk, menekan kantong banyaknya orang miskin serta padat karya tunai harus dibuktikan,”imbuhnya.
Ia menambahkan, padat karya tunai harus bisa dilaksanakan oleh seluruh desa, karena target dan sasaran Dana Desa (Dandes) pada tahun 2018 ini bagaimana Indeks Desa Membangun(IDM) bisa terhadap secara maksimal terutama bagi Desa Tertinggal, Sangat Tertinggal, Desa berkembang serta Desa Maju.
Ia menjelaskan, proses transfer dan pencairan Dana Desa akan disesuaikan dengan PMK 119 tahun 2017 tentang proses transfer dengan menggunakan pola tiga tahap pencairan yakni 20 persen tahap I, 40 persen tahap II, dan tahap ke III sebesar 40 persen.
Ia menambahkan Untuk memenuhi transfer dari RKUN Jakarta pada tahap pertama 20 persen. Maka pihaknya harus mempersiapkan APBD Indramayu tahun 2018, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati tentang Dana Desa yang harus diterima oleh Kemenkeu RI dan Kemendes RI.
“Ini yang sedang kami persiapkan, agar DD bisa ditransfer dari pusat awal Februari nanti,”tuturnya.
Dudung menghimbau kepada para Camat, agar memberikan pemahaman kepada Kuwu tentang kewajiban yang harus dilaksanakan saat Dana Desa (Dandes) sudah berada di Rekening Kas Daerah, sementara saat ini masih ditemukan beberapa desa yang belum menyerahkan APBDesa bahkan menyusunnya seiring yang bersangkutan (Kuwu Red) tidak terpilih lagi sebagai Kuwu pada pelaksanaan Pilwu serentak kemarin.
“Yang berbahaya itu, ada Desa pasca Pilwu mereka tidak jadi kembali, ahirnya melepaskan tanggung jawab pada persoalan tugas pemerintah sebagai Kuwu, ini yang harus diantisipasi oleh Camat,”tandasnya.