INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan trasfer dana untuk pencaiaran Dana Desa (Dandes) tahun 2019 tahap II sebesar 40 persen diperuntukkan bagi 22 Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Anggaran Dandes tersebut per 17 Juli 2019, sudah di transfer dari Rekening Kas Daerah (RKD) kepada 91 rekaning giro kas desa sebesar Rp43 miliar.
Plt Kepala BKD Indramayu, Ahmad Sadzili melalui Kasubag Keuangan selaku PPK SKPPKD BKD Kabupaten Indramayu, Ali Siswoyo mengatakan setelah rampung pencairan Dana Desa (Dandes) tahap 1 sebesar Rp73.901.215.400,- atau 99,3 persen, pihaknya langsung melakukan proses pencairan tahap II untuk termin 40 persen kepada 309 Desa di Indramayu.
“Untuk Dandes tahap 1 yang tersisa hanya Desa Singajaya dan Desa Tambak yang belum dicairkan,”tuturnya di ruang kerja kemarin.
Alasan dua desa tersebut belum dicairkan, yakni Desa Singajaya, saat ini Kuwu sudah mengundurkan diri karena berhalangan tetap dan dalam proses usulan penjabat sementara, sementara untuk Desa Tambak baru saja Kuwu ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu karena kasus dugaan korupsi APBDes dan menunggu petunjuk inspektorat.
Ia berjanji, akan secepatnya menuntaskan sisa anggan DD tahap 1 yang belum diserah bagi dua desa tersebut, sehingga proses pembangunan akan segera dinikmati oleh masyarakat secara luas.
Sementara itu, untuk Dana Desa (Dandes) yang sudah dicairkan adalah Kecamatan Indramayu Desa Dukuh, Kecamatan Cantigi yaitu Desa Cantigi Kulon, Penyingkiran Kulon, Penyingkiran Lor, Lamaran Tarung dan Cemara. Kecamatan Lohbener Desa Legok, Kecamatan Balongan Desa Sukaurip, Desa Sukareja, Desa Rawadalem dan Sudimampir Lor, Kecamatan Karangampel Desa Mundu, Kecamatan Kedokanbunder Desa Kedokan Bunder Wetan, Desa Kedokan Agung, Desa Kaplongan dan Desa Cangkingan. Kecamatan Krangkeng Desa Purwajaya, Desa Singakerta, Desa Dukuhjati, Desa Kedungwungu, Desa Srengseng dan Desa Kapringan. Kecamatan Jatibarang Desa Sukalila, Desa Bulak Lor, Desa Jatisawit, Desa Malangsemirang, Desa Lobener dan Desa Lobener Lor. Kecamatan Widasari Desa Bunder, Desa Ujungaris, Desa Ujungpendok dan Desa Kalensari. Kecamatan Kertasemaya, Desa Jambe dan Desa Larangan Jambe. Kecamatan Bangodua, Desa Karanggetas dan Desa Wanasari. Kecamatan Sukagumiwang, Desa Tersana, Desa Gunungsari dan Cibeber. Kecamatan Tukdana, Desa Gadel, Desa Rancajawat, Desa Cangko, Desa Kerticala, Desa Sukamulya, Desa Sukadana, Desa Mekarsari, Desa Pagedangan, Desa Karangkerta, Desa Lajer dan Desa Tukdana. Kecamatan Losarang, Desa Pegagan, Desa Puntang dan Desa Pangkalan. Kecamatan Lelea, Desa Tunggulpayung, Desa Tugu, Desa Nunuk, Desa Tempel, Desa Pengauban, Desa Telagasari, Desa Langgensari, Desa Tamansari, Desa Lelea, Desa Cempe dan Desa Tempel Kulon. Kecamatan Cikedung, Desa Cikedung Lor. Kecamatan Terisi, Desa Karangasem dan Desa Cikawung. Kecamatan Kandanghaur, Desa Curug, Desa Pranti, Desa Eretan Wetan, Desa Eretan Kulon dan Desa Kertawinangun. Kecamatan Bongas, Desa Cipelang, Desa Margamulya, Desa Bongas dan Desa Cipaat. Kecamatan Gabuswetan, Desa Drunten Wetan. Kecamatan Patrol, Desa Limpas dan Desa Patrol Baru dan Kecamatan Haurgeulis Desa Cipancuh, Desa Haurgeulis, Desa Haurkolot, Desa Karangtumaritis, Desa Kertanegara, Desa Mekarjati, Desa Sidadadi, Desa Sukajati , Desa Sumbermulya dan Desa Wanakaya.
DPMD Ajak Awasi Dana Desa Melalui Akses Sideku
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten indramayu, Sugeng Heryanto, meminta kepada masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa diwilayah masing-masing.
Menurutnya, DPMD sudah mengupayakan, dengan berbagai cara berkaitan dengan peningkatan SDM, upaya sosialisasi dengan mengumpulkan para kuwu se Indramayu tentang tata cara penggunaan dana desa, dan mendiklat para BPD se lndramayu tentang tupoksi nya sebagai BPD agar ikut andil mengawasi dana desa, termasuk upaya lain agar masyarakat bisa ikut mengawasi dengan mudah.
“DPMD membuat aplikasi Siskudes, masyarakat tinggal klik https://sideku.indramayukab.go.id ,dengan adanya aplikasi itu masyarakat dengan mudah, mengetahui penggunaan dana desa. Dan masyarakat juga bisa melaporkan atas kejanggalan -kejanggalan penggunaan dana desa,” katanya saat ditemui diruangan, Kamis(17/7/2019).
Senada, Kabid Pemdes DPMD Indramayu, A. Sulaeman, mengatakan dengan adanya aplikasi itu masyarakat bisa mengakses segalah prodak hukum dari penggunaan dana desa dan grafik anggaran dari pusat, yang selalu naik dari tahun ke tahun. Untuk meminimalisir korupsi, dirinya sengaja membuat aplikasi itu, guna mempermudah masyarakat ikut mengontrol dana desa.
“Perran aktif masyarakat lah yang bisa mencegah hal- hal yang tidak di inginkan,” tegas Sulaeman.