INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Masyarakat diwilayah pesisir Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, adalah salah satu pemukiman warga yang rentan dengan musibah air pasang surut dan tingginya hantaman gelombang laut saat cuaca ekstrim. Kondisinya saat ini sudah sangat memprihatinkan, dimana sudah tidak aja jarak antara tempat hunian warga dengan hantaman ombak.
Hal itu yang menyebabkan Bakal Calon Bupati Indramayu dari PDI Perjuangan Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar, mengunjungi kawasan pemukiman warga di Desa Dadap, sekaligus melihat secara langsung kondisi break water yang sangat memprihatinkan, Sabtu(11/;7/2020).
Didampingi para istri – istri Anggota DPR RI, Cabup Nina Agustina Dai Bachtiar, menyempatkan diri untuk memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak air pasang laut yang kerap menerjang rumah – rumah di kawasan itu.
Nina didampingi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Indramayu dan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu melihat secara langsung kondisi warga pesisir Pantura Dadap.
“Saya prihatin dengan kondisi rumah warga yang sudah tidak ada jarak dengan laut,” kata Nina saat melihat kondisi Break Water.
Sebagai Calon Bupati Indramayu dari partai pemenang pemilu nasional, ia akan melakukan kajian dengan beberapa tim untuk membahas langkah – langkah kedepan yang harus dilakukan jika ia terpilih sebagai orang nomor satu di Indramayu.
Bagaimana tidak, gagasan dan kebijakan yang harus dilakukan sebagai seorang pemimpin kedepan adalah mengetahui secara langsung kondisi masyarakat baik tingkat derajat sosial maupun kesejahteraan yang dialami saat ini.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Cabup Nia Agustina Dai Bachtiar, turut memperjuangkan warga masyarakat yang tidak memiliki Akta Nikah selama 24 tahun diwilayah Kecamatan Juntinyuat tersebut, satu diantaranya masih dalam proses pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
“Kami sudah bantu mereka untuk memiliki legalitas berupa akta nikah, dimana bapak Dapan selama 24 tahun tidak memiliki legalitas perkawinan,” pungkas Nina.