INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Implementasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2017 yang sedianya akan digelar pada 13 Desember nanti untuk 138 Desa, belum bisa memuluskan kerja pelaksana Pilwu di Desa secara maksimal, pasalnya usai penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017 tentang Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu belum lama ini, masih menyisakan persoalan karena menunggu regulasi teknis pelaksanaan dilapangan terkait belum diterbitkannya Keputusan dan Peraturan Bupati tentang teknis pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2017 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengatakan, Pemkan Indramayu dalam menunjang regulasi secara teknis pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2017 di Kabupaten Indramayu mengacu kepada dua Perda yang baru saja disahkan bersama DPRD Indramayu.
Untuk menjalankan Perda diatas, pihaknya sudah mengajukan draff satu Peraturan Bupati (Perbup) dan lima Keputusan Bupati (Kepbup) kepada Bupati Indramayu untuk segera ditanda tangani.
Menurutnya, regulasi itu penting, mengingat saat ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memiliki panduan dan cantolan hukum dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pilwu termasuk menyangkut regulasi mekanisme pelaksanaan dilapangan.
“Draff enam aturan pelaksana teknis Perda sudah diajukan ke Ibu Bupati untuk segera diteken, sehubungan beliau sedang sakit, insyaallah minggu ini sudah finalisasi,” ungkapnya kepada Fokuspantura.com, Jum’at(24/8/2017) dikantornya.
Ia menambahkan, enam regulasi teknis itu diantaranya Peraturan Bupati nomor 25/2017 tentang Penyelenggaraan Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu bagi 138 Desa, Keputusan Bupati nomor 141.2/kep.80.2 – DPMD/2017 tentang Pendelegasian Wewenang Peresmian BPD, Keputusan Bupati nomor 141.1/Kep.85.5 – DPMD/2017 tentang Alokasi Biaya Pilwu, Keputusan Bupati nomor 141.5/Kep.85.5 – DPMD/2017 tentang Tim Pengawas Pilwu, Keputusan Bupati nomor 141.5/Kep.85.6 – DPMD/2017 tentang Waktu Pelaksanaan dan Tahapam Pilwu serta Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kuwu Terpilih.
“Perda tentang Pilwu tidak bisa berjalan tanpa ditindak lanjuti oleh Peraturan dan Keputusan Bupati, maka ini penting sebagai dasar aturan pelaksanaan dilapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Indramayu, A. Sulaeman menjanjikan regulasi aturan teknis yang akan di tanda tangni oleh Bupati Indramayu dipastikan akan selesai ahir pekan ini, sehingga secara maraton regulasi tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh desa yang akan menggelar Pilwu.
“Hari Rabu kemarin kita sudah mengundang seluruh Kasi Pemerintahan tujuaannya sama, bagaimana regulasi aturan itu segera diketahui oleh masyarakat,”tuturnya.(Ihsan)