INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah tuntas menyalurkan transfer Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2019 untuk 309 desa sebesar Rp 372.069.062.000,00. Besaran pagu Dana Desa tersebut sesuai SK Bupati Indramayu nomor 147.25/Kep.18.2-DPMD/2018 tentang Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
“Realisasi per tanggal 13 Desember 2019 kemarin, sudah tersalurkan 100 persen Dana Desa untuk 309 desa,” kata Plt Kepala BKD Indramayu, Ahmad Syadali melalui Kasubag Keuangan selaku PPK SKPPKD, Ali Siswoyo kepada Fokuspantura.com, Jum’at(20/12/2019).
Menurutnya, pola salur bantuan keuangan dari pemerintah pusat tersebut, masih dengan makanisme pencairan tahap 1 sebesar 20 persen, Tahap 2, sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen.
Disoal perbedaan kasuistis pada proses pencairan bantuan untuk desa dari tahun sebelumnya, ia mengklaim jika proses pengajuan dan salur dana desa pada tahun 2019 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Tahun kemarin terganjal oleh dua desa yakni Desa Lohbener dan Tambak, tapi untuk salur 2019 ini berjalan lebih cepat dan seluruh desa bisa ditransfer sesuai target,” kata Ali menjelaskan.
Ia menegaskan, jika tingkat penyelesaian verifikasi tahun 2019 juga jauh lebih bagus dibandingkan tahun sebelumnya. Penegasan itu kata Ali, menjawab hasil kerja yang baik antara tim BKD Indramayu, DPMD maupun para Pemdes yang telah mampu menekan tingkat kekeliruan angka dalam penyusunan permohonan pencairan, sehingga hal itu bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan tahun 2020 nanti.
Menurutnya, untuk salur Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2019, Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu telah selesai melakukan transfer kepada 309 desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp 167.197.953.000.00. Besaran dana tersebut diperuntukan oleh Pemerintah Desa untuk tunjangan kuwu, pamong desa, BPD , RT dan RW, tunjangan kesehatan, ATK desa serta pemberdayaan.
“ADD disalurkan dua tahap yakni tahap pertama 40 persen dan tahap kedua sebesar 60 persen,” pungkas Ali.
Terpisah, Ketua LSM Lodra Indramayu, Rudi Leonadi meminta kepada seluruh Pemerintahan Desa yang telah menerima anggaran dari pemerintah sebagai implementasi UU 6 tahun 2014 tentang desa, agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga target pemerintahan Joko Widodo dalam nawa cita membangun Indonesia dari pinggiran dengan obyek pembangunan di desa bisa terwujud dengan baik.
“Kami berharap, Pemdes bisa melaksanakan pembangunan dan peningkatan perekonomian di desa, hindari praktek – praktek korup dan jangan bermain-main dengan uang negara,” katanya.