INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyerahkan rekomendasi catatan atas pengawasan pelaksanaan rekruitmen calon anggota PPK yang saat ini dalam tahap seleksi wawancara. Surat Rekomendasi tersebut sebagai bentuk warning Bawaslu Indramayu kepada KPU agar diperhatian dengan sebaik – baiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan UU nomor 10/2016.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, melalui Kordinator Divisi Pengawasan, Supriadi, mengatakan, Bawaslu Indramayu telah menyerahkan surat rekomendasi hasil pengawasan kepada KPU terkait dengan Proses rekrutmen PPK. Penyerahan surat rekomendasi tersebut diberikan langsung Ketua Bawaslu Indramayu kepada Ketua KPU Indramayu, Sabtu(8/2/2020) kemarin, di Sekeretariat KPU Jalan Soekarno Hatta, Indramayu.
“Bawaslu Indramayu sesuai kewenanganya melakukan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS, yang diatur dalam UU nomor 10/ 2016,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu kemarin.
Menurutnya, rekomendasi hasil pengawasan kepada KPU Indramayu tersebut terkait dengan hasil pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap proses rekrutmen PPK.
“Rekomendasi ini dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam proses perekrutan PPK,” tuturnya.
Bawaslu medorong KPU agar melakukan klarifikasi terhadap para peserta tes wawancara yang masuk sepuluh besar yang terindikasi memiliki keterlibatan secara aktif di partai politik sebanyak lima orang.
“Untuk bisa buktikan apakah peserta itu bukan merupakan pengurus parpol, anggota parpol atau tim kampanye pada lima tahun terakhir ini’” tandanya.
Hal tersebut penting Bawaslu tegaskan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan menciptakan Pilkada yg bersih dan berintegritas.
Saat disoal siapa dan di kecamatan mana saja lima ccalon anggota PPK tersebut diduga berafiliasi dengan partai politik, ia enggan untuk membeberkan nama – nama yang dianggap berdasarkan bukti yang dimiliki Bawaslu bermasalah.
“Nanti menunggu hasil pengumuman lima besar, apakah rekomendasi kami dijalankan atau tidak,” selorohnya.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, saat dikonfirmasi tim redaksi, mengatakan, pihaknya menyambut baik masukan dan keberatan publik atas nama – nama yang sudah masuk 10 besar sebagai calon PKK.
Respon publik tersebut, kata Toni, akan masuk dalam materi wawancara sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) terkait materi seleksi wawancara bagi calon anggota PPK yang sudah diumumkan dan saat ini dalam tahapan wawancara.
“Pasal 29 ayat (2) sudah jelas materi wawancara yang disampaikan terkait rekam jejak anggota PPK dan klarifikasi tanggapan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, untuk teknis wawancara sendiri, setiap calon PPK akan berhadapan dengan lima komisioner KPU yang masing – masing memiliki tugas sebagai penilai kejujuran, wawasan pengetahuan dan integritas sebagi calon penyelenggara pemilu.
“Teknis wawancaranya berbeda dengan sebelumnya, beberapa nama yang diduga aktif di parpol dan atau sebagai tim kampanye langsung bisa dibuktikan dalam tes wawancara nanti, jujur tidak mereka menjawab dan memberikan argumentasi atas tanggapan masyarakat atau publik terkait hal itu,” pungkasnya.