INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Guna menekan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu gencar mensosialisasikan ketentuan netralitas ASN sekaligus penanda tanganan komitmen bersama dengan jajaran pemerintah dari unsur Muspika, Pemdes dan semua institusi pemerintah di semua kecamatan se Kabupaten Indramayu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, ketika disela acara sosialisasi di Kecamatan Patrol, Selasa (22/9/2020) mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penanda tanganan komitmen adalah sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran pada penyelenggaraan pilkada 2020 yang dilakukan oleh ASN baik oleh Kuwu atau Pemdes, pegawai institusi pemerintah hingga unsur Muspika.
“Ini adalah upaya pencegahan pelanggaran ASN terhadap penyelenggaraan Pilkada tahun ini, kedapatan tidak netral kami akan garap,” ujarnya.
Dikatakannya, ada 16 kriteria pelanggaran yang dilakukan ASN termasuk penggunaan medsos salah satunya face book berupa status, komen, like dan share yang berkaitan dengan paslon, itu sudah merupakan pelanggaran, adapun sangsi yang diberikan kepada pejabat ASN berupa pidana dan sanksi disiplin sedangkan untuk ASN itu sendiri ataupun perangkat desa hanya sanksi pidana saja, namun titik pointnya adalah pada membuat suatu keputusan atau tindakan baik berupa surat menyurat ataupun melakukan gerak tubuh yang mengarahkan maka itu merupakan suatu pelanggaran.
“Jika dikemudian hari ada ASN yang melanggar komitmen maka mau tidak mau sementara kita sudah mencegah tetapi mereka (ASN) masih melakukan maka akan dilakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan, ” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi mengatakan, ada 17 kasus pelanggaran yang ditangani, bersumber dari informasi laporan 2 kasus dan temuan pengawas pemilu 15 kasus. Kemudian 16 kasus selesai diproses 2 kasus diantaranya dihentikan dan 14 kasus telah diteruskan/diputuskan sementara untuk 1 kasus masih dalam proses.
Ia menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang telah diproses sebanyak 16 kasus diantaranya 3 kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, meliputi 1 kasus dihentikan, 2 kasus diteruskan/diputuskan).
“12 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan hasilnya 1 kasus dihentikan dan 11 kasus diteruskan, serta 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan” terangnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Sukra, Dirlam Fatchurokman, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan komitmen ASN merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan pilkada, karena dengan begitu para ASN akan lebih mahami tentang jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diterima apabila tidak mengindahkan aturan ataupun disiplin ASN sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
“Prinsipnya kami sudah mengingatkan dan melakukan upaya pencegahan, untuk selanjutnya kami melakukan pengawasan dan bila didapati pelanggaran baik pelaporan ataupun temuan maka akan dilanjutkan kepada pihak Bawaslu guna dilakukan proses atas pelanggaran tersebut, ” ungkapnya.


























