INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia, telah meluluskan Advokat Khalimi sebagai tax advisor dengan gelar Certified Tax Advisor (CTA). Penyematan gelar tersebut disandang Khalimi setelah dirinya dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi dan lulus pendidikan brevet pajak A & B serta memenuhi portofolio sebagai tax advisor, kemarin.
Presiden Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia, Joyada Siallagan, mengatakan , sejalan dengan program-program yang dilaksanakan IKHAPI, ia berharap para peserta mampu dan kompeten untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan.
“Diharapkan, sertifikasi ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum / advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan,” ujarnya belum lama ini.
Sementara itu, Advokat Khalimi, mengungkapkan, kelulusan dirinya menerima gelar Certified Tax Advisor (CTA), setelah Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia menyatakan lulus. Dengan diraihnya gelar CTA, menambah deretan gelar dari sebelumnya sebagai advokat jebolan doktor ilmu hukum.
Ia mengatakan, konsultan hukum pada bidang pajak dan advokat pajak merupakan jalur profesi yang terkonsentrasi pada ilmu perpajakan. Jalur profesi spesial ini menurutnya langka, khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Saya mengambil peluang itu guna menyiasati kelangkaan di saat pajak menjadi trend persoalan di sebagian wajib pajak akibat kekurangpahaman soal pajak”, terang konsultan hukum di beberapa BUMN ini.
Dengan Ilmu barunya itu, Khalimi berkomitmen akan menerapkan ilmunya di masyarakat yang membutuhkan sesuai jargon IKHAPI (Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indoensia) sebagai wadah organisasi, yakni “ Menegakkan Hukum Pajak yang Berkeadilan”.
“Semoga penyematan titel baru ini memberikan manfaat khususnya untuk masyarakat Kabupaten Indramayu.”terangnya.