Dewan akan Panggil Direktur RSUD Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Bisma Panji Dewantara merespon positif atas tuntutan Wartawan dan LSM terkait buruknya managemen RSUD Indramayu. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan memanggil Dirut RSUD Indramayu, dalam rapat kerja untuk dikonfirmasi kebenaran masalah yang ada.

“Buruknya kinerja RSUD Indramayu dan perilaku anak buahnya, yang tidak sopan dan arogan harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinannya dan kami segera melangkah dan upaya nyata agar masalah yang ada segera mendapat titik terang dan jawaban,”ungkapnya dihadapan perwakilan Jurnalis dan LSM diruang DPRD Indramayu, Selasa(26/9/2017).

Menurutnya, untuk korban keluarga pasien Supinah, yang merupakan terdaftar sebagai pemegang kartu BPJS PIB, pihaknya sudah membuat buat surat rekomendasi resmi kepada Direktur RSUD Indramayu agar uang biaya perawatan Rp 2,5 juta yang sudah dibayarkan kepada kasir segera dikembalikan pihak keluarga korban, Warsito.

Ditegaskan Bisma, semua pasien yang datang ke RSUD Indramayu agar diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi dan beda pelayanan baik kepada warga miskin maupun yang kaya, baik pasien yang menggunakan BPJS, SKTM maupun dengan pasien umum lainnya.

Persamaan dalam pelayanan ini merupakan standar wajib yang dilakukan pihak Rumah Sakit sesuai UU kesehatan 36/2009, pasal 32 ayat 2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.

“Bagi pimpinan fasilitas pelayan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 32 ayat 2 itu bisa dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Jika menyebabkan kematian karena pelanggaran ditolak, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 milyar. Masalah kesehatan untuk masyarakat ini tidak main-main sangat sensitive dan perlu diperhatikan, jangan dianggap sepele” kata Bisma yang juga anggota Fraksi PKS.

Terkait tindakan oknum bidan PTT yang dinilai tidak sopan dan arogan, pihaknya segera merekomondasikan agar yang bersangkutan segera dipindah tugas.

“Lewat kekuatan politik, kami bisa rekomkondasikan bidan Irta untuk segera dipindahtugaskan, termasuk jabatan Plt Dirut RSUD Indramayu, kami minta waktu satu minggu untuk masalah ini,”tegas Bisma.

Bisma juga berjanji akan sesering mungkin melakukan sidak turun ke lapangan memonitor pelayanan RSUD Indramayu, untuk melihat langsung kondisi RS, pelayanan terhadap pasien dan kinerja pegawai RS.

“Untuk persoalan hukum mas Ade Irawan yang dirampas HP nya, kami serahkan sepenuhnya ke jajaran Polres Indramayu untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu,”tambah Bisma.

Ketua, Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia, (AJII) Kabupaten Indramayu yang juga Kordinator Umum/penanggungjawab orasi, Raskhana S Depari mengaku gembira atas respon positif dari Komisi II DPRD Indramayu. Pihaknya mengacungkan jempol atas keberanian sikap Ketua Komisi II dalam meyikapi polemik yang sekarang menjadi viral antara wartawan dengan RSUD Indramayu.

Pihaknya akan ikut terlibat langsung mengawal perkembangan masalah ini. Janji-janji dan pernyataan ketua komisi II, Bisma akan dipantau terus agar tidak “masuk angin”.

“Kami percaya, lembaga legeslatif ini bisa komitmen dan punya kekuatan lewat jalur politiknya, apalagi ini menyangkut hajat orang banyak yakni soal kesehatan warga miskin, pelayanan publik dan keadilan bagi wartawan, ”terang Raskhana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu