INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu memasuki tahun kedua kepemimpinan Bupati Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim, berhasil memperoleh penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Raihan opini WTP kali ini, merupakan kerja keras Bupati Indramayu Nina Agustina beserta jajaran SKPD dan seluruh komponen masyarakat, sekaligus upaya memperbaiki penilaian opini BPK RI tahun 2020 yakni Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Alhamdulillah, Pemkab Indramayu sekarang dapat opini WTP. Itu artinya, pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, Rabu, 6 Juli 2022.
Predikat WTP ini bagi Nina, diklaim sebagai sebuah keberhasilan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik.
Tak hanya itu, imbuh dia, predikat WTP yang diperoleh Pemkab Indramayu juga berkat peran DPRD dan masyarakat. Keduanya, kata dia, telah melalukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan anggaran selama ini.
“Peran pengawasan anggaran sangat penting, dan alhamdulillah telah dilakukan dengan baik oleh DPRD dan masyarakat. Terima kasih atas kritik dan sarannya selama ini,” tukas Nina.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaksan predikat WTP diperoleh karena pengelolaan keuangan dinilai oleh BPK telah memenuhi prinsip berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, yakni adanya kecukupan informasi dan adanya efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Seluruh kriteria itu masuk, sehingga Pemkab Indramayu mendapat predikat WTP,” kata Woni.
Diawal kepemimpinan Bupati Nina Agustina, sempat menjadi tamparan keras bagi Pemerintahan Indramayu Bermartabat dan harus menerima predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2020.
Ketua Banggar DPRD Indramayu, Syaefudin menyebutkan, dalam dokumen catatan nota pendapat Banggar, menyebutkan bahwa opini WDP yang diperoleh Pemkab Indramayu tahun 2020 jauh dari harapan semua pihak.
Bahkan menurutnya, terjadi penurunan grade dari tahun sebelumnya di mana Kabupaten Indramayu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut-turut, walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini merupakan pertanggungjawaban estafet dari kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
Beberapa catatan yang direkomendasikan oleh BPK yang mempunyai otoritas khusus harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan DPRD selaku lembaga yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan berkewajiban mengawal sejauh mana langkah-langkah yang dilakukan eksekutif terkait penyelesaian temuan BPK. Karena hal ini sebagaimana dalam ketentuan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 mengenai pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara Pasal 17 ayat (4).
“Berdasarkan hasil pembahasan rapat Banggar DPRD bersama tim anggaran Pemkab Indramayu yang menyebutukan laporan hasil BPK dengan penilaian WDP, maka angka yang tercantum pada rancangan perda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akurasi data sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara normatif,” kata Syaefudin yang dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran, Sirojudin dalam rapat pembahasan tersebut, kemarin.
Menurutnya, persoalan temuan BPK yang menjadi perhatian dalam nota pendapat Banggar DPRD Indramayu bahwa sampai batas akhir pembahasan bersama tim Anggaran pemerintah daerah, tercatat temuan BPK terhadap pengembalian uang yang harus disetorkan kepada kas daerah dengan total Rp 9.898.593.471,10 tersebar di beberapa OPD.
Selanjutnya baru diselesaikan pengembaliannya sebesar Rp 5.438.081.686,32 atau masih tersisa yang belum dibayarkan sebesar Rp 4.460.511.784,78. “Untuk itu, Banggar meminta kepada OPD yang masih belum menindaklanjuti temuan BPK agar kiranya menjadi perhatian, DPRD selaku lembaga pengawasan berkewajiban dan terus mengawal penyelesaian temuan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan,” imbaunya