INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Beredar pemberitaan di media cetak dan online yang begitu masif dinilai sudah menyerang kehormatan Mohamad Idris, kontraktor asal Kecamatan/ Kabupaten Indramayu. Pasalnya dalam penulisan berita yang sudah beredar, pihaknya tidak merasa dikonfirmasi sebagaimana dalam ketentuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
Seperti diketahui, media cetak dan online edisi 14 Februari 2022 telah mengunggah berita Sebanyak 25 paket proyek tahun anggaran 2021 di Kabupaten Indramayu mangrak. Mangraknya proyek tersebut, diduga menyeret nama Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Bahkan dia disebut_sebut tekah mengatur paket proyek yang berujung pada persoalan hukum. .
Pernyataan itu disampaikan oleh Muhammad Idris, kontraktor asal Kabupaten Majalengka kepada wartawan. Dia menceritakan bahwa proyek yang dikerjakannya adalah berasal dari pemberian Wakil Bupati Indramayu. Dan, dirinya sebagai sub kontraktor.
Proyek yang diduga permasalah dalam perjalanannya yaitu pekerjaan Gudang Tablet APBD TA 2021 nilai Rp2,9 miliar lebih, pemenang tendernya adalah PT Indotama Anugrah milik Bambang. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut mangkrak.
“Saya bersama Pak Mantep Abdul Ghoni akhirnya melaksanakan proyek dari Wabup Lucky Hakim tersebut. Namun sampai saat ini proyeknya mangkrak. Hak-hak saya sebagai sub kontraktor dirampas oleh kontraktor utama,” kata Idris beberap waktu lalu.
Penggalan berita pesanan seseorang bertujuan untuk mengadu domba diatas, setelah dianalisa memiliki kesamaan penulisan antara media satu dengan lainnya yang dengan sengaja dishare oleh seseorang untuk menyerang Muhamad Idris bukan kontraktor kelahiran Majalengka. Dimana beberapa media online tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada nara sumber sebagaimana dalam ketentuan Kode Etik Jurnalistik seorang jurnalis harus menunjukan identitas saat menemui narasumber. Kemudian, jurnalis wajib menjalankan cek and ricek. Dan terpenting, objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi. Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis.
“Belakangan ini saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media manapun terkait pemberitaan yang sudah dimuat dikaitkan dengan Wakil Bupati Lucky Hakim,” kata Muhaham Idris saat dihubungi Fokuspantura.com, Senin, 14 Februari 2022.
Menyikapi pemberitaan di Kabupaten Indramayu belakangan ini, Idris menyampikan klarifikasi atau hak jawab sesuai UU 40 tahun 199 tentang Pers terkait judul berita “25 Paket Bermasalah Diduga Diatur Wabup Lucky Hakim”.
“Proyek yang saya kerjakan tidak bermasalah karena proyek yang saya kerjakan sudah selesai dan Saya perjelas, saya tidak ada komitmen apapun dengan Wabup dan tidak ada hubungan apapun dengan Wabup Lucky Hakim,” tuturnya.
Idris menyampaikan keberatan atas judul yang dibuat dengan kosa kata Diduga Diatur Oleh Wabup Lucky Hakim dengan menampilkan foto Wabup Lucky Hakim dan dirinya, karena berita tersebut dibuat tidak mencerminkan konsep 5W + 1 H.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada seluruh media baik cetak maupun online yang sudah memberitakan agar segera membuat klarifikasi dan hak jawab sebagaimana dalam kententuan dan aturan yang dipedomani dengan baik.
Terpisah, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan, bahwa dirinya tidak mengenali Muhamad Idris baik sebagai pribadi maupun kontraktor yang mengerjakan pekerjaan dari APBD Indramayu.
Wabup Lucky meminta kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri 25 proyek pekerjaan Pemkab Indramayu sebagaimana yang sudah dimuat media saat ini, sehingga menjadi terang benderang.
“Saya diserang luar dalam, silahkan saja, gusti allah mboten sare,” ujar Lucky Hakim saat dikonfirmasi.