Advokat Khalimi Sandang Gelar CTA

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia, telah meluluskan Advokat Khalimi sebagai tax advisor dengan gelar Certified Tax Advisor (CTA). Penyematan gelar tersebut disandang Khalimi setelah dirinya dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi dan lulus  pendidikan brevet pajak A & B  serta memenuhi portofolio sebagai  tax advisor, kemarin. 
 
Presiden Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia, Joyada Siallagan,  mengatakan , sejalan dengan program-program yang dilaksanakan IKHAPI, ia berharap para peserta mampu dan kompeten untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan.  
 
“Diharapkan, sertifikasi ini dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum / advokat, akuntan, dan khususnya praktisi perpajakan,” ujarnya belum lama ini.
 
Sementara itu, Advokat Khalimi, mengungkapkan, kelulusan dirinya menerima gelar Certified Tax Advisor (CTA), setelah Lembaga Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Indonesia menyatakan lulus. Dengan diraihnya gelar CTA,  menambah deretan gelar dari sebelumnya sebagai advokat jebolan doktor ilmu hukum.
 
Ia mengatakan, konsultan hukum pada bidang  pajak dan advokat pajak merupakan jalur profesi yang terkonsentrasi pada ilmu perpajakan. Jalur profesi spesial ini  menurutnya langka, khususnya di Kabupaten Indramayu.
 
“Saya mengambil peluang itu guna menyiasati kelangkaan di saat  pajak menjadi trend persoalan di sebagian wajib pajak akibat kekurangpahaman soal pajak”,  terang  konsultan hukum di beberapa BUMN ini.
 
Dengan Ilmu barunya itu, Khalimi berkomitmen akan menerapkan ilmunya di masyarakat yang membutuhkan sesuai jargon IKHAPI (Ikatan Konsultan Hukum dan Advokat Pajak Indoensia)  sebagai wadah organisasi, yakni “ Menegakkan Hukum Pajak yang Berkeadilan”. 
 
“Semoga penyematan titel baru ini memberikan manfaat khususnya untuk masyarakat Kabupaten Indramayu.”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu