Kadin Indramayu Dukung Bupati Nina Tolak Jual Beli Proyek

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Indramayu, mendukung kebijakan Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang telah mengeluarkan Surat Edaran terjait larangan jual beli jabatan. Bahkan bukan hanya itu, pernyataan Bupati terkait menolak fee proyek dan jual beli proyek juga direspon positif.

Bahkan, Kadin Indramayu memberikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Indramayu terkait larangan jual beli jabatan di lingkungan ASN Pemkab Indramayu. Termasuk dukungan adanya sikap tegas Bupati Indramayu terkait jual beli proyek dalam rangka menciptakan kondisi birokrasi yang bersih agar terwujud Indramayu Bermartabat.

“Saya sebagai Ketua Kadin Indramayu sangat setuju dengan proyek – proyek yang akan digelar secara bebas terbuka, artinya ini menunjukan bahwa Bupati sudah cukup banyak mendengar kejadian yang menjerat pejabat terkait masalah itu,”tutur Ketua Kadin Indramayu, Maman Mastika kepada awak media, Kamis, (18/3/2021).

Apalagi kata Maman, sudah cukup banyak mendengar dan melihat kejadian – kejadian para pejabat yang ada di suluruh Indonesia terkena OTT KPK terkait dg fee proyek. Maka ia menghimbau khususnya kepada para pelaku jasa konstruksi agar bersifat profesional bersih dan jangan macam macam untuk mendekati para pemangku kepentingan untuk mendapat proyek yg ada di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Kadin akan membina para asosiasi jasa konstruksi untuk ikut bagian dalam urusan membangun indramayu yang bersih bermartabat khusus di bidang infrastruktur baik itu pembangunan jalan, jembatan, irigasi maupun bangunan arsitektur,” terangnya.

Kadin, secara kelembagaan akan mengawasi jalannya pelelangan proyek – proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu apakah sesuai dengan ketentuan ataupun bahkan diduga penyimpangan.

“Artinya kepada pemangku kepentingan jangan takut di intervensi oleh para pelaku usaha, khususnya para pemborong,” tandasnya.

Seperti diketahui, pengaturan proyek yang pernah dilakukan oleh Pemkab Indramayu telah menimpa mantan Bupati Indramayu Supendi terkena OTT KPK dan sudah divonis bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam putusan majelis hakim Tipikor Bandung, hendaklah dijadikan pembelajaran untuk pemerintahan Indramayu Bermartabat saat ini. Maka semangat perubahan bukan terletak pada pergantian sosok pimpinan semata, melainkan perubahan pada makna luas yakni perubahan tata kelola, sistem kebijakan yang tidak mengarah pada tindakan koruptif. Sebagaimana apresiasi dan dukungan dari GNPK-RI Kabupaten Indramayu saat ini, sebuah organisasi masyarakat anti korupsi yang menghendaki pemerintahan yang bersih dan berwibawa. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu