Fokus NewsFokus PanturaLagi, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanaman Diselesaikan

Lagi, Warga Tuntut Ganti Rugi Tanaman Diselesaikan

PATROL, (Fokuspantura.com),- Pengadaan lahan PLTU 2 x 1000 MW seluas 275,4 hektar yang terletak di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra, Desa Patrol Baru dan Desa Mekatsari Kecamatan Patrol, ternyata masih menyisakan masalah. Pasalnya proses pembebasan lahan yang dilangsungkan pada bulan Desember 2016 lalu hingga saat ini belum juga tuntas.

Nilai ganti rugi tanaman yang pada saat itu sudah dilakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pemilik lahan di Bank BJB Kancab Indramayubdan Patrol, akan tetapi berselang beberapa saat dilakukan pemblokiran oleh pihak PT. PLN UIP JBT I atas dasar dugaan salah hitung yang disamapaikan Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T). 

Ironisnya, pemblokiran tersebut dilakukan ketika warga melakukan penarikan uang di rekening masing – masing dan itu dilakukan hanya kepada beberapa orang saja yang dimungkinkan berada pada antrian belakang, sentara bagi warga yang sudah melakukan pengambilan dinyatakan tidak ada masalah.

Akibatnya warga merasa kesal dan melakukan aksi unjuk rasa di areal proyek pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) yang berada di kawasan lahan PLTU indramayu ll, meminta agar segera dilakukan penyelesaian dan mendesak pihak PLN agar tidak melakukan aktifitas apapun sebelum permasalahan pengadaan tanah untuk PLTU indramayu ll tuntas, Senin (9/3/2020).

“Pemblokiran nilai saldo rekening dikenakan kepada 42 pemeilik rekening dari 301 pemilik lahan dan hingga lebih dari 3 tahun tidak ada kejelasan tentang penyelesaian,” ujar Koordinator pemilik rekening yang terblokir sekaligus selaku Korlap Aksi Unras, Robi Cahyadi.

Dikatakannya, upaya lain sebelum digelarnya aksi sudah dilakukan dengan meminta kepada institusi terkait guna diadakan audenai, namun begitu masih belum ada titik temu, sehingga terkesan hanya mengulur – ulur waktu, sementara pihak PLN masih bersikukuh untuk menarik kembali saldo yang terblokir pada rekening warga tersebut, dengan dalih lebih bayar.

“Nilai pembayaran sesuai dengan nilai transaksi yang tercantum dalam SPPH jadi dari sisi mana PLN beranggapan lebih bayar ,” terangnya.

Sebelumnya, lanjur Robi, yang dijadikan dasar bagi PLN untuk menarik Uang Ganti Rugi (UGR) adalah notulen rapat pada tanggal 4-5 Oktober 2018, akan tetapi kajian pihak PLN tdk tuntas karena pada keterangan disebutkan bahwa pengambalian uang dari Bank BJB ke PLN adalah sesuai berita acara SPPH, sedangkan SPPH hanya dilakukan satu kali ketika penetapan nilai UGR dan tidak ada SPPH perubahan.

“Tidak ada pembatalan SPPH artinya nilai UGR yang tercantum dalam rekening adalah milik warga,” ungkapnya.

Robi, menegaskan, pihaknya mendesak kepada PLN maupun TP2T dimana Kepala BPN selaku ex oposio Ketua TP2T agar segera menyelesaikan permasalahan pemblokiran rekening dan meminta kepada pihak PLN agar tidak melakukan aktifitas di kawasan lahan PLTU ii sebelum UGR tanaman tuntas.

ads

Baca Juga
Related

Fraksi Soroti Raperda Bantuan Hukum

INDRAMAYU,(Fokuspantura),– Beberapa Fraksi DPRD Indramayu menyoroti adanya rancangan peraturan...

Sekda, Dasar Survei Kepuasan Masyarakat adalah Metode Kuesioner

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Bachtiar mengatakan...

Polisi Berhasil Gagalkan Pengoplosan Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Polres Indramayu berhasil menggagalkan upaya pengoplosan pupuk bersubsidi...

Pilgub Jabar, Lumbung Suara Golkar Indramayu Kalah

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu