INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu selama 14 hari kedepan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Termasuk memberikan himbauan, peringatan, bahkan tindakan tegas terhadap pengendara yang tak memiliki surat dan kelengkapan serta melanggar peraturan lalu lintas.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin didampingi Kasat Lantas Ajun Komisaris Asep Nugraha membenarkan rencana giat Operasi Patuh Lodaya tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai Kamis hingga Rabu (26/4/2018 – 9/5/2018) mendatang selama 14 hari.
Menurut Asep, teknis pelaksanaan operasi Lantas tersebut, petugas di lapangan akan menindak pengendara sepeda motor dan kendaraan lain jika melanggar kesalahan-kesalahan, seperti penilangan apabila tidak melengkapi surat- surat kendaraan, melawan arus, plat nomor tidak sesuai spectec atau aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri apabila ada lajur kanalisasi, dan harus menyalakan lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang.
“Untuk pengendara mobil, ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo atau simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.”tuturnya.
Dikatakannya, demi keselamatan di jalan raya, pengendara kendaraan bermotor harus melengkapi diri dengan SIM dan STNK, menggunakan helm standar SNI bagi pengendara ataupun yang dibonceng,l engkapi kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu sein dan lampu rem warna merah, wajib menyalakan lampu besar pada siang hari untuk motor, dilarang menggunakan knalpot tidak standar, pergunakan plat nomor standar, dilarang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan bermoto.
“Termasuk gunakan sabuk keselamatan, kendaraan dilarang melawan arah, anak dibawah umur dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dan sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang, ” paparnya.
Ia menambahkan, Operasi Patuh Lodaya 2018 besok, melibatkan beberapa pemangku kepentingan seperti Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, PM, dan Garnisun. Teknis dilapangan terhadap penindakan di jalan raya, TNI, Garnisun, dan PM menindak kendaraan yang memakai atribut TNI. Sedangkan Dishub menindak angkutan umum dan angkutan barang.
Adapun bagi angkutan umum yang dikenai tilang, diantaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter ‘P’, melanggar letter ‘S’, dan melanggar lampu merah.
” Operasi Patuh akan digelar dua sampai tiga kali sehari, tergantung kondisi dan perkembangan situasi di lapangan,” katanya.