Tiga Pesan Camat Balongan Ade Sukma Wibowo pada Sertijab Kuwu Rawadalem

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Camat Balongan, Ade Sukma Wibowo, menyampaikan tiga pesan penting dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kuwu Desa Rawadalem dari Kuwu Suryadi kepada Kuwu Mukmin, yang digelar di Aula Desa Rawadalem, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam sambutannya, Camat Ade menegaskan agar Kuwu terpilih segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai pedoman pembangunan delapan tahun ke depan. Visi dan misi yang disampaikan saat kampanye, kata dia, harus diterjemahkan dan dipilah secara sistematis melalui perencanaan desa bersama pamong desa, BPD, serta unsur masyarakat.

“Visi misi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus dituangkan dalam dokumen perencanaan desa melalui musyawarah dan sinergi seluruh elemen,” tegasnya.

Pesan kedua, Camat Ade mengingatkan bahwa yang berganti dalam momentum demokrasi desa adalah kuwu, bukan perangkat atau pamong desa di bawahnya. Pamong desa tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, pamong desa hanya dapat diberhentikan dengan tiga syarat, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemberhentian pun harus melalui mekanisme pengajuan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu barulah dapat dilaksanakan proses penjaringan atau pengisian jabatan sesuai aturan.

“Semua ada mekanismenya, tidak bisa serta merta dilakukan tanpa prosedur,” ujarnya.

Pesan ketiga, Camat Ade meminta Kuwu Mukmin segera berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat guna menjaga kondusivitas dan memperkuat kolaborasi pembangunan desa. Ia juga menekankan agar pemerintahan desa tetap melaksanakan APBDes yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Apabila dalam perjalanan terdapat kebutuhan penyesuaian atau perubahan anggaran, maka harus dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDes yang diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes).

“Jaga kebersamaan, laksanakan program yang sudah berjalan, dan jika ada perubahan, tempuh sesuai aturan melalui musyawarah,” pungkasnya.

Acara Sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimcam Balongan, BPD, tokoh masyarakat, serta perangkat Desa Rawadalem.

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu