INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) bagi tujuh desa penerima alokasi Dana Desa tahap 1 tahun 2018 sebesar Rp1.348 miliar.
Besaran Dana Desa tersebut merupakan alokasi tahap 1 sebesar 20 persen untuk tujuh desa yang dianggap telah memenuhi persyaratan untuk dicairkan dari APBN tahun 2018 ini.
Kepala BKD Kabupaten Indramayu, H.Rinto Waluyo melalui Kasubag Keuangan selaku PPK SKPD dan SKPKD, Ali Siswoyo mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan transfer kepada tujuh desa yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi untuk pencairan Dana Desa tahap 1 alokasi 20 persen.
Besaran anggaran tersebut menjadi target dan prioritas Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kondisi pembangunan di Desa melalui prioritas padat karya, pasalnya kondisi triwulan I keadaan masyarakat petani belum panen atau pada masa paceklik. Maka diharapkan anggaran yang dikucurkan tahap pertama ini di pergunakan untuk padat karya.
“Tetapi, tidak seluruhnya harus padat karya, pada prakteknya ada yang dipergunakan untuk pemberdayaan sesuai pengajuan, karena pagu anggaran padat karya 30 persen dari total pagu yang diterima sudah disesuaikan dengan kondisi Apbdese,”tuturnya kepada Fokuspantura.com, ahir pekan ini,(6/4/2018).
Menurutnya, pelaksanaan Dana Desa tahun 2018 ini, proses pencairan dana berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana saat ini menggunakan tiga termin yakni 20 persen tahap 1, 40 persen tahap 2 dan 40 persen tahap ke 3.
Namun demikian, ia berharap untuk pencairan tahap 1 ditargetkan ahir bulan April ini seluruhnya tertransfer dengan baik, sehingga pembangunan di Desa sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat dan target termin berikutnya pada Mei minggu ke II sudah dimulai proses pengajuan.
“Saat ini dalam Kas Daerah sudah tersedia anggaran DD 20 persen sudah tersedia untuk 309 desa bisa dicairkan, bahkan untuk pekan depan kita sudah siapkan 16 desa dalam proses penerbitan SPM,”imbaunya.
Sementara itu, data yang diperoleh Fokuspantura.com, pencairan tahap satu sebesar 20 persen untuk tujuh desa itu adalah Desa Haurgeulis sebesar Rp212,4 juta, Desa Mundu sebesar Rp196 juta, Desa Limpas sebesar Rp165,9 juta, Desa Mekarsari sebesar Rp194,6 juta, Desa Patrol Baru sebesar Rp192 juta, Desa Jayalaksana sebesar Rp177,9 juta dan Desa Anjatan Baru sebesar Rp199,9 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, H.Dudung Indra Ariska membenarkan jika saat ini pihaknya sudah mulai mengeluarkan nota dinas bagi desa yang sudah memenuhi ketentuan proses pencairan berdasarkan ketentuan SK Bupati Indramayu Nomor 40.2 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran, penyaluran dan penggunaan DD tahun 2018 serta Keputusan Bupati Indramayu Nomor 147.25/kep 120.2- DPMD/2017 tentang penetapan besaran DD di Kabupaten Indramayu tahun 2018.
“Adapun untuk total pagu DD tahun 2018 sebesar Rp310.922.174.000,- untuk 309 desa,” tuturnya.
Disinggung adanya faktor lambatnya proses pengajuan pencairan DD dari masing-masing Desa akibat lambatnya proses penerbitan advis gambar fisik bangunan yang diusulkan sebagai persyaratan penting dalam pengajuan, Dudung membenarkan hal itu dan saat ini pihaknya terus melakukan kordinasi inten dengan DPUPR Indramayu.
Ia berharap, pihak terkait agar bisa membantu desa desa dalam pemenuhan persyaratan untuk pencairan DD tahap 1 tahun 2018 ini.
“Yang sudah dicairkan segera implementasikan dana tersebut dengan baik, bagi yang belum, segera lengkapi persyaratan administrasi permohonan pencairan,” ungkapnya.
Dudung mengingatkan bahwa saat ini Pemkab Indramayu sudah menyepakati MoU dengan Polres Indramayu untuk mengawal dan upaya pencegahan pelaksanaan Dana Desa sebagaimana yang diharapkan dan target pemerintah pusat dalam memperhatikan desa sebagai ujung tombak pembangunan.