Musyawarah Rencana Pembangunan Objek Wisata Pantai Desa Ilir Deadlock

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Suasana musyawarah yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) terkait rencana pembangunan objek wisata pantai di Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, yang dangsungkan di aula Kecamatan Kandanghaur, Kamis, 6 Nopember 2025, berujung deadlock.

Awalnya musyawarah berjalan kondusif selang beberapa jam kemudian di sesi mengutarakan pendapat dari peserta yang hadir suasana pun sedikit memanas dan nyaris ricuh.

Pantauan fokuspantura.com saat musyawarah berjalan, dikarenakan dua pihak yakni Pemdes Ilir dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mangrove Lestari, memiliki perbedaan pendapat terkait pengelolaan wisata tersebut.

Ketua KTH Mangrove Lestari, Wartam, mengungkapkan, pihaknya mengklaim ditunjuk untuk jadi pengelola objek wisata yang berkedudukan di bibir pantai Utara Desa Ilir. Pasalnya karena sudah berjuang dan lama berkarya di objek wisata tersebut dengan nama Sumber Mas Indah. Selain itu telah membayar retribusi ke Pemda Indramayu yakni Dinas Pendapatan Daerah.

“Sudah ada keputusan kami sebagai ketua karena juga sudah bayar retribusi ke Pemda,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Ilir, Tato Hartoyo menjelaskan, pengelola objek wisata pantai di Desa Ilir sebelumnya tidak ada masalah dan komunikasi pun berjalan dengan baik itu sejak tahun 2021, dimana waktu itu dikelola oleh Pemdes Ilir melalui BumDes bidang wisata tentu telah di SK kan. Diantara pengelonya meliputi lima elemen dua dari Pemdes, BumDes dua orang , Karang Taruna dua orang, Kompepar dua orang, dan Mangrove dua orang termasuk didalamnya ketua KTH.

“Kalau kami birokrasi karena ini tanah negara tanah pemerintah yang ada diwilayah Desa Ilir sudah seharusnya dikelola Pemdes lewat Badan Usaha Milik Desa, disitu BumDes merangkul semua elemen masyarakat yang ada termasuk lembaga-lembaga termasuk pa Wartam juga,” jelasnya.

Sementara Kepala Plt Dispara Indramayu,, melalui Sekdis, Joko Budi Santoso, usai acara memaparkan, polemiknya terkait pengelolaan wisata dan itu tidak bisa langsung diputuskan begitu saja, harus melalui proses step by step guna menggali beberapa potensi dan indikator untuk membangun regulasi yang mengatur. Namun begitu rencana pembangunan objek wisata tersebut tetap akan berlanjut.

“Ketika regulasi sudah didapat pasti ada solusi kan pasti kedua belah pihak bisa memposisikan, maka untuk meregulasikan kita harus Hearing dengan beberapa pihak itu bagaimana arif dan bijaksana dalam membuat regulasi. Sebenernya simpel mas masalahnya hanya sebatas pengelolaan obyek wisata,” pungaksnya. (Khaer/Beny/Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu