Proses Pilkades Apabila Salah Satu dari Dua Bacalwu Meninggal Dunia Setelah Pendaftaran Ditutup

banner 120x600
Oleh : Dr. Dudung Indra Ariska,S.H.,M.H *)

PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Indramayu diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu Serentak. Peraturan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Salah satu prinsip penting dalam Pilkades adalah terjaminnya asas kompetisi dan keadilan, yang diwujudkan dengan keharusan minimal terdapat dua calon kepala desa yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap pemilihan. Persoalan timbul ketika setelah penutupan pendaftaran, salah satu dari dua bakal calon kepala desa meninggal dunia, sehingga hanya tersisa satu calon yang memenuhi syarat. Situasi ini memunculkan pertanyaan yuridis: apakah pemilihan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal, atau justru dihentikan atau ditunda?

Landasan Yuridis Pilkades 

  1. Undang undang 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 33 menyatakan bahwa kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa.
  2. UU ini tidak secara rinci mengatur tentang jumlah minimal calon ataupun mekanisme jika terjadi kematian calon.
  3. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Permendagri 72/2020. Pasal 24 ayat menyebutkan bahwa calon kepala desa yang dapat ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.
    • Jika hanya terdapat satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang selama 20 hari.
    • Jika tetap hanya satu calon, pelaksanaan Pilkades dapat ditunda sampai ada peraturan yang mengatur tentang calon tunggal.
  4. Perbup Indramayu No. 30 Tahun 2025
  • Menegaskan ketentuan bahwa calon kepala desa yang dapat ditetapkan harus berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
  • Apabila setelah perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) calon, maka pemilihan tidak dapat dilanjutkan dan akan ditunda
  • Perbup belum mengatur secara eksplisit bagaimana jika calon meninggal setelah pendaftaran ditutup, namun secara sistemik harus ditafsirkan dalam kerangka regulasi di atas.
  • Analisis yuridis terhadap kematian salah satu Calon setelah penutupan pendaftaran, maka timbul keadaan yang secara substantif menyebabkan jumlah calon menjadi hanya Pertanyaannya, apakah satu calon ini bisa langsung ditetapkan sebagai calon tunggal dan pemilihan dilanjutkan?
  1. Substansi hukum: syarat minimal 2 calon
  • Baik Permendagri maupun Perbup Indramayu menegaskan bahwa untuk tahapan pemilihan dapat dilaksanakan, jumlah calon yang ditetapkan harus minimal 2 orang.
  • Kematian salah satu calon setelah penutupan pendaftaran mengakibatkan berkurangnya jumlah calon, sehingga syarat tersebut tidak terpenuhi lagi.
  • Karena pendaftaran sudah ditutup, menjadi cacat hukum bila mana dibuka kembali pendaftaran secara normatif, kecuali ada kebijakan darurat atau putusan khusus.
  1. Konsekuensi yuridis: tidak dapat dilanjutkan
  • Dalam konteks pilkades di Indramayu, jika hanya satu calon yang tersedia setelah tahap pendaftaran ditutup, maka sesuai ketentuan dalam Perbup dan arahan Mendagri, pemilihan tidak dapat dilanjutkan.
  • Tidak ada ketentuan eksplisit dalam Perbup maupun UU yang memperbolehkan pemilihan dengan calon tunggal akibat kematian calon lain setelah pendaftaran ditutup.
  • Maka, tahapan Pilkades harus dihentikan atau ditunda sampai terpenuhi syarat minimal jumlah calon.
  1. Solusi hukum: Penundaan dan penunjukan penjabat
  • Dalam kondisi demikian, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) akan ditunjuk oleh Bupati untuk memimpin sementara desa tersebut, sesuai dengan Pasal 54 Permendagri 112/2014.
  • Pemilihan akan dijadwalkan ulang pada periode berikutnya dengan membuka kembali pendaftaran bakal calon.
  • Apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang memungkinkan Pilkades dengan calon Tunggal
  • Solusi hukum seperti yang diuraikan diatas dikecualikan apabila salah satu calon kepala desa dari kedua calon meninggal dunia sebelum pendaftaran ditutup, maka proses pemilihan kepala desa dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peturan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk diperhatikan kontek asas legalitas dalam perspektif hukum tata negara dalam kontek pemilihan kepala desa. Secara umum, asas legalitas (lex scripta, lex certa, lex stricta, lex praevia) berarti: “Tiada kewenangan tanpa dasar hukum.” (Nullum imperium sine lege / geen bevoegdheid zonder wet)

Artinya, setiap tindakan atau keputusan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara harus berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan pemerintahan atau penggunaan wewenang yang tidak diatur dalam hukum positif.

Asas legalitas dalam Pilkades menjamin bahwa seluruh proses pemilihan kepala desa berjalan berdasarkan hukum tertulis, bukan sekadar keputusan musyawarah, tekanan politik, atau kebiasaan lokal. Dalam kasus kritis — seperti kematian calon — asas ini menjadi panduan utama untuk menentukan apakah tahapan bisa dilanjutkan, ditunda, atau diulang.

*) Penulis adalah Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu