INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dalih optimalisasi lahan sawah semi galian C di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu, Jawa Barat, aktifitasnya dikeluhkan warga masyarakat sekitar. Pasalnya, alat berat dan kendaraan pengangkut tanah urugan tersebut dimulai sejak pukul 03.00 wib hingga malam hari.
Kondisi tersebut dikeluhkan salah satu Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengutarakan jika aktifitas alat berat dan kendaraan dump truk tanpa memperhatikan kenyamanan warga saat istirahat di malam hari.
“Kemarin malam sebelum jam 03.00 dini hari sudah loading, sampai larut malam, seharusnya jam 05.00 sore berhenti, ini tidak ada aturan,”tuturnya kepada awak media, Sabtu, 27 September 2025.
Sebagai warga Sukagumiwang, ia menyadari jika lokasi kegiatan pengerukan tanah untuk komersil tersebut di wilayah Desa Gunungsari melewati akses jalan Pertamina. Tetapi kondisi jalan yang melintasi pemukiman warga Sukagumiwang tersebut penuh dengan debu dan kebisingan.
“Apa pengelola urugan memperhatikan dampak lingkungan dari aktifitas kendaraan pengangkut tanah, alhamdulillah, kami sebagai warga hanya menonton dan merasakan debu beterbangan menjadi polusi udara,” terangnya.
Ia berharap, aktivitas pengerukan dan mode kendaraan dump truk bisa menyesuaikan waktu kerja sesuai ketentuan aturan 8 jam. Jika memang tidak dapat memenuhi aktifitas wajar sebaiknya pihak yang berwenang segera menertibkan atau bahkan dilakukan penutupan aktifitas.
“Idealnya jam operasi itu misalnya mulai jam 5 pagi yang berhenti jam 5 sore, ini kan tidak semaunya siapa berkuasa,” Pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak pengelola pengerukan tanah mengaku tidak memahami tentang jam operasi yang diberlakukan.
“Saya tidak faham urusan itu, karena tugas saya hanya ngurusin alat berat, kalau masalah itu ada lagi yang ngurus,” tutur Oboy petugas lapangan.
Ditanya terkait akses jalan yang dilalui armada pengangkut tanah, Oboy menegaskan, seluruh armada pengangkut hanya melewati akses jalan pertamina dan tidak bersentuhan dengan pemukiman warga.
FOKUS BACA INI JUGA : Polisi Tahan Tujuh Pelaku Galian C Ilegal di Indramayu
Seperti diketahui, program optimalisasi lahan sawah melalui kegiatan Cetak Sawah Rakyat (CSR) dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diusulkan oleh para petani melalui kelompok tani dan atau pemerintah desa setempat kepada Bupati Indramayu. Selanjutnya Bupati menugaskan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan untuk melakukan pengecekan lapangan terkait usulan yang diinginkan dengan didukung oleh kajian akademik atas rencana optimalisasi lahan sebelum dikelurkan rekomendasi teknis dari Pemkab Indramayu.
Hasil dari kegiatan optimalisasi lahan cetak sawah dalam bentuk tanah urugan jika hanya dipindahkan saja cukup dengan ijin tata ruang dan lingkungan. Tetapi jika tanah hasil pengerukan tersebut dikomersilkan atau dijual kepada pihak swasta maka wajib mengantongi ijin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Pemprov Jabar bukan hanya ijin desa atau Kabupaten.
Lalu, apakah aktifitas pengerukan dengan dalih program optimalisasi lahan cetak sawah di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang tersebut benar benar untuk kepentingan petani ataukah menguntungkan pihak lain nampaknya dibutuhkan penelusuran lebih dalam oleh pihak aparat penegak hukum, agar tidak terjadi diskriminasi sosial disaat lokasi pengerukan lahan di Kecamatan Cikedung telah ditutup paksa sementara di wilayah Sukagumiwang masih tetap berjalan. (Red/FP).
,