INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara resmi menolak gugatan Tim Likuidasi Perumda PT BPR Karya Remaja (DL) Indramayu terhadap salah seorang debitur dalam sidang yang berlangsung di PN setempat, Senin 17 Maret 2025.
Sidang gugatan Hakim tunggal Agus Eman tersebut menetapkan putusan register perkara No.7/Pdt.G.S/2025/PN.Idm dan menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan (kompetensi) absolut pengadilan negeri, namun kompetensi pengadilan niaga.
Dalam amar putusanya, perkara Gugatan Sederhana (GS) ini merujuk pada beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya Pasal 50, Pasal 52 ayat (1), serta Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 001/PLPS/2010 tentang Likuidasi Bank Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 13.
“Menimbang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL) telah dinyatakan dibubarkan dan ditetapkan statusnya sebagai bank dalam likuidasi, sehingga gugatan Penggugat merupakan sengketa dalam proses likuidasi Penggugat, maka gugatan Penggugat ini diselesaikan melalui Pengadilan Niaga,” demikian salah satu pertimbangan putusan
yang berhasil Fokus Pantura peroleh dari salah seorang debitur yang digugat Tim Likuidasi Perumda PT BPR Karya Remaja (DL)) Indramayu.
Khalimi sebagai debitur yang berprofesi pengacara dalam perkara ini mengatakan, gugatan Tim Likuidasi Perumda PT BPR Karya Remaja (DL) mengandung beberapa kelemahan sehingga terbuka luas menghadapi banyak tangkisan (eksepsi).
Salah sasaran dalam mengajukan gugatan di suatu lembaga peradilan, merupakan eksepsi pamungkas yang menjadikan gugatan gulung tikar alias berantakan.
“Hakim sangat cermat melihat gugatan salah kompetensi pengadilan ini, selain penggugat pun harus pula menghadapi cacatnya surat kuasa Tim Likuidasi PT BPR KR Indramayu karena bersumber dari ketiadaan wewenang secara khusus yang tertera dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 85/ADK3/2024 tanggal 20 Juni 2024 untuk melakukan gugatan di pengadilan,” kata Khalimi.
Tentang gugatan salah sasaran pengadilan, dikomentari Fauziyah Reviani. Menurutnya, akibat putusan ini Tim Likuidasi Perumda PT BPR KR Indramayu berfikir ulang untuk mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga, pastinya beban biaya yang tidak sedikit hanya untuk urusan debitur berkategori GS (Gugatan Sederhana) yang nilai tunggakannya di bawah lima ratus juta rupiah.
“Itulah konsekuensi dari suatu putusan pengadilan “, ujar Revi, advokat dari DPC Peradi SAI Indramayu Raya ini.