INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Sidang Lanjutan Gugatan Class Action II antara penggugat Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) terhadap tergugat PG. Rajawali II Jatitujuh, Majalengka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu,Senin(5/2/2018).
Sidang kali ini Majelis Hakim yang dipimpin Mooris M. Sihombing, didampingi Hakim Anggota Adil Hakim, Agus Triyanto, dan Panitra Pengganti Warsono, dalam ageda mendengarkan keterangan saksi-saksi hingga 30 orang, diantaranya dari PG Rajawali II Jatitujuh yakni, Hadori (61)Mantan Karyawan PG Rajawali, warga Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Dalam fakta persidangan, saksi dari PG Rajawali II menerangkan terkait beberapa hal yang telah dilakukan sewaktu menjabat bagian pengukuran di lahan PG Rajawali II Jatitujuh.
“Saya bekerja d PG Rajawali II Jatitujuh sekitar Th 1982 dan pensiun Th 2013. saya bekerja d PG Rajawali II tersebut, dibagian pengukuran lahan PG Rajawali,”tutur Hadori.
Saat memberikan kesaksian di persidangan, saksi dari PG banyak mnjawab pertanyaan dari Hakim dan Kuasa Hukum F-kamis maupun Kuasa Hukum Tergugat, dengan jawabn tidak tahu. Saksi hanya bisa menjawab seputar luas lahan yang pernah diukur.
“Luas lahan yang saya ukur milik PG Ràjawali II dari Indramayu sampai Majalengka sebanyak, 11.900 Ha.”tuturnya.
Sementara itu, Saksi berikutnya, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, M. Solihin menjelaskan bahwa pihaknya datang sebagai saksi tentang sengketa yang terus terjadi antara warga msyarakat melalui F-Kamis dengan PG Rajawali II tak berujung. Ia sebagai masyarakat Desa Amis, Kecamatan Cikedung, berkewajiban untuk ikut berada ditengah-tengah para pihak sebagai putra daerah penyangga PG Rajawali II.
“Sàat itu karena saya sebagai Wakil Ketua HPN Jabar, saya di perintahkan oleh ketua PWBNU untuk membantu atau menjadi fasilitator menyelesaikan permasalahan F Kamis dengan PG Rajawali II, yang sampai saat ini, belum adanya penyelesaian antara keduanya.”tuturnya.
Sebagai fasilitator, ia bersama Anggota DPR RI Ono Surono telah membentuk Tim Verifikasi antara F Kamis dan PG Rajawali II dan para kuwu dari desa penyanggga lahan tebu PG di Karawang. Hasil Tim Verfikasi saat itu adanya kesepahaman antara kedua belah pihak, untuk tidak melakukan aktifitas baik PG Rajawali ataupun F Kamis sebelum Tim Verfikasi selesai melakukan pendataan lahan di lapangan, namun kesepahaman tersebut dilanggar oleh F Kamis yaitu dg melakukkanya aktifitas pematokan lahan d lokasi HGU PG Rajawali II.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/1338-ratusan-warga-penyangga-pg-rajawali-dukung-gugatan-lahan-tebu
Adapun yang yang menjadi pokok gugatan F-Kamis dalam perkara nomor 18/Pdt.G/2017/PN.Idm, adalah pihak PG Rajawali, harus segera menyediakan lahan pengganti tiap persepuluh tahun, Pihak PG harus memberikan kesejateraan pada masyarakat desa penyangga dan perlu adanya kepedulian lingkungan desa penyangga.
Kuasa Hukum pihak F-KAMIS, Caripan Asidhiq dalam orasi dihadapan ratusan massa F-Kamis meminta kepada seluruh anggota F-Kamis agar terus mendukung aksi moril ini sebagai bentuk kepedulian atas kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Sementara itu, pihak-pihak Tergugat pada perkara ini adalah Direktur PG. Rajawali II Jatitujuh, Kepala BPN Provinsi Jabar Cq. Kepala BPN Kab. Indramayu, Pihak turut tergugat I (Mentri LH RI dan Kehutanan RI), Pihak tergugat II (Perhutani Unit III Jabar, Cq. Perum Perhutani Kab. Indramayu) dan Pihak tergugat III Gubernur Prov. Jabar Cq. Bupati Indramayu