INDRAMAYU, (Fokuspantura.com) Ancaman bunuh wartawan yang dilakukan salah satu oknun Kuwu (Kepala Desa – red) Desa/Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, Ws alias Cempe, terhadap salah satu wartawan di Indramayu, MT. Jahol, memicu reaksi para insan pers di Bumi Wiralodra. Setelah melakukan pengaduan atas prilaku amoral oknum Kades kepada Polres Indramayu, ratusan insan pers akan menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas tindakan kriminalisasi terhadap salah satu awak media yang dilakukan Ws alias Cempe, selain itu RUU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR RI, menjadi bagian dari unjuk rasa para jurnalis Indramayu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mencederai demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun massa yang akan melakukan aksi damai ini sebanyak 24 organisasi dan komunitas jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu ( FKJI) dengan mengangkat isue Nasional Tolak Revisi RUU Penyiaran dan isue lokal Pidanakan Oknum Kuwu Ancam Bunuh Jurnalis, sekaligus mendesak Bupati Indramayu guna member ikan sanksi tegas oknum Kuwu Desa Sukagumiwang.
Diantara organisasi jurnalis ini diantaranya, FKWIB, PJIB, WWN, Pokja Polres Indramayu, FWAK, Kombes, IWO Palembang, IWO Jakarta, JOIN, PJI, PPWI, KWRI, Sekber, AWI, FKWIT, PJS, IJTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia, HIPS, dan IWOI.
Ketua FKJI, Dedi Musashi, sangat menyayangkan di era keterbukaan informasi publik ini masih saja ada ancaman kepada jurnalis dan dari hasil rapat bersama ketua organisasi ataupun perwakilannya, di gedung Graha Pena Indramayu (GPI), Senin, 27 Mei 2024, memutuskan rencananya aksi akan digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, sasaran lokasi Pendopo Kabupaten Indramayu, gedung DPRD Kabupaten Indramayu dan Mapolres Indramayu.
“Tiga titik yang akan kita tuju untuk menggelar orasi,” ujarnya.
Menurut Dedy, peristiwa pengancaman kepada sdr Jahol, salah satu anggota FKJI ini sudah merupakan delik aduan yang dapat di proses sewcara hukum, karena itu FKJI akan bersikap untuk melakukan pendampingan kepada rekan kita sodara Jahol yang terancam dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya.
” Hari ini sdr Jahol yang terancam, besok besok semua yang berprofesi sebagai jurnalis akan sama sama terancam, bila kasus ini dibiarkan,” terang Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu.
Sementara Ketua Forum Komunitas Wartawan Indramayu Barat (FKWIB), Robi Cahyadi, membenarkan akan dilangsungkannya aksi damai pada lusa mendatang, dengan tema ‘Tolak RUU Penyiaran yang terindikasi membahayakan demokrasi dan kebebasan pers, juga mengangkat isue lokal solideritas seprofesi yang mengalami tindakan kriminalisasi oleh salah satu oknum Kuwu di Kabupaten Indramayu.
” Insa Allah, kita akan melakukan aksi damai sebagai bentuk solideritas, pake lakban hitam, Id card media, dan memakai atribut organisasi masing-masing,”ujarnya.
Dikatakannya pula, jika RUU Penyiaran kemudian ditetapkan, maka akan terjadi pembungkaman terhadap insan pers dan pastinya mencederai demokrasi di negara kita, yang bisa dikolerasikan pada kriminalisasi jurnalis berkelanjutan, untuk itu tindakan ancaman terhadap salah satu awak media oleh oknum kuwu tidak bisa ditoleransi.
“Kita desak Bupati Indramayu untuk memberikan sanksi dan mendorong Polres Indramayu guna melakukan langkah kongkrit menyikapi aduan kami, adapun DPRD Indramayu diminta agar mengeluarkan rekomendasi penolakan RUU Penyiaran,” tandasnya. (Khaerudin/FP).