INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu hingga H+2 baru menerima pengaduan perselisihan pelaksanan Pilwu 13 Desember 2017 kemarin dari Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pasalnya hasil Pelaksanaan Pilwu didesa tersebut diduga terjadi penggelembungan suara. Untuk menghindari salah faham, sebagai barang bukti surat suara didalam kotak suara diamankan pihak Kepolisian Sektor Jatibarang.
“Dugaan awal terjadi penggelembungan suara karena terdapat data dalam laporan Panpilwu yang selisih angka antara surat panggilan yang disebarkan dengan surat panggilan yang masuk,” kata Kepala DPMD Indramayu H.Dudung Indra Ariska kepada Fokuspantura.com, Jum’at(15/12/2017).
Menurutnya, pada laporan panitia yang tertera dalam format C6, jumlah undangan hak pilih yang disebarkan tercatat sebanyak 3.496 namun yang masuk untuk menetukan pilihan berjumlah 3.668, terdapat selisih sekitar 172 surat undangan yang diduga belum menentukan pilihan, hingga menimbulkan gejolak dari massa Calwu yang meminta kepastian siapa pemenang Pilwu Desa Jatibarang sacara resmi.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan panitia dari hasil penghitungan suara antara jumlah surat suara sah dengan hasil penghitungan tidak ada perselisihan, namun terdapat selisih jumlah dalam laporan yang ditulis oleh panitia, karena pada saat itu, ada sekitar 172 surat undangan yang tidak dimasukan dalam laporan format C6.
“Setelah kami konsultasi dengan Kapolsek Jatibarang, sementara barang bukti diamankan Polsek Jatibarang dulu, selanjutnya akan diselesaikan di DPMD Indramayu, Senin besok,”terang Dudung.
Penyelesaian dimaksud kata Dudung, menjadi ranah Panitia Pilwu Kabupaten Indramayu, atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Panpilwu karena terdapat selisih surat suara dengan kartu panggilan hak pilih.
“Mereka mau bertamu untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan Panpilwu Desa Jatibarang,”tandas Dudung.
Sebelumnya, Jum’at(15/12/2017) pasca pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak. Massa dari salah satu calon kuwu mendatangi kantor Kuwu Jatibarang dan sempat menggelar orasi di kantor Kecamatan Jatibarang untuk meminta kejelasan kinerja panitia pemilihan kuwu karena diduga ada selisih pengitungan suara, antara surat suara sah yang masuk dengan surat undangan yang disebarkan terdapat selisih sebanyak 172.
Sementara itu, dari hasil perhitungan suara Pilwu Desa Jatibarang, Rabu(13/12/2017) kemarin, nomor urut 1 Kasan Hariri memperoleh 86 suara, nomor urut 2 Sukarto memperoleh 192, nomor urut 3, Mardika memperoleh 1.669 suara dan nomor urut 4 Agus Darmawan memperoleh 1.678 suara. Untuk sementara Agus Darmawan unggul sebagai Pilwu Desa Jatibarang terpilih dengan selisih 9 suara.


























