INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca Menteri Dalam Negeri (Mendagri)RI menerbitkan surat penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gerak cepat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Camat untuk segera melaksanakan pembentukan panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025.
Surat bernomor 400.10.2/752/Pemdes yang diterbitkan pada 17 September 2025 itu ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Indramayu. Dalam surat tersebut, DPMD meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk panitia Pilwu di desa masing-masing yang akan melaksanakan pemilihan kuwu.
FOKUS BACA INI JUGA : Mendagri Ijinkan Pilkades Serentak di Indramayu Tahun 2025
“Dalam rangka persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala DPMD Indramayu, Kadim.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan serta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu. Batas waktu pembentukan panitia Pilwu ditetapkan paling lambat pada 25 September 2025.
Seperti diketahui, Pilwu serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 10 Desember 2025 di 139 desa. Dengan adanya instruksi ini, tahapan awal pemilihan resmi dimulai dari pembentukan panitia tingkat desa.(Red/FP)