INDRAMAYU,(Fokusantura.com),- Puluhan warga Desa Sukareja Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu ahir pekan kemarin, Jumat (03/11/17). Kedatangan warga itu, untuk menanyakan terkait kejelasan pembuatan sertifikat Program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita).
Koordinator masyarakat Desa Sukareja, Haris mengatakan proses pembuatan sertifikat tanah yang di selenggarakan oleh Pemdes Sukareja ini, memang terbilang lama sejak tahun 2015 yang lalu. Bahkan dari pengurusan itu, obyek pemohon sudah diminta sejumlah uang dengan bukti kwatansi yang di tunjukan oleh masyarakat.
“Prosesnya tanpa ada kejelasan yang pasti,” ujarnya kepada Fokuspantura.com, Jum’at(10/11/2017).
Menurutnya, kedatangan masyarakat ke kantor BPN Indramayu, hanya meminta kejelasan yang valid mengenai informasi pembuatan sertifikat tanah. Bahkan tidak hanya itu, merekapun menuntut untuk kepastian waktu yang sudah di janjikan oleh pihak desa karena ada pernyataan bahwa di bulan september 2017 terhitung semenjak awal tahun 2016 (prosenya 7 bulan) sertifikat tanah sudah jadi.
“Tapi pada kenyataanya kita sulit untuk mencari informasi yang sebenarnya seperti apa,” katanya.
Dalam audiensi itu, masyarakat langsung menanyakan terkait berkas dan dokumen permohonan sertifikat Program Larasita kepada pihak BPN Indramayu, sementara masyarakat menginginkan sertifikat bisa segera di proses dan ada kejelasan.
Dikatakan Haris, pihak BPN sudah menjawab ihwal permohonan masyarakat Desa Sukareja terhadap pengurusan sertifikat tanah diakui berkas permohonan tersebut sudah masuk ke BPN sejak bulan September 2017 lalu.
Namum, Haris kecewa karena berkas yang dimaksudkan dan telah masuk ke BPN Indramayu tidak sesuai informasi yang ia terima dari pihak desa, yang menjanjikan sertifikat tanah ini bisa segera di proses semenjak awal tahun 2016 dan di tahun 2017 itu baru melakukan proses pengukuran.
“Setelah mendengarkan langsung dari pihak BPN masyarakat sedikit merasa lega artinya disini ada kejelasan mengenai informasi sertifikat tanah itu dan berharap setelah berkas masuk prosespun bisa segera di realisasikan dan berjalan sesuai harapan masyarakat desa Sukareja tanpa menimbulkan perasangka yang tidak diinginkan,” turur Haris S.
Sementara itu, Kuwu Sukareja, Hj. Siti Masrofah dalam masa cutinya ketika dikonfirmasi dikediamannya membenarkan jika selama ini ia mengusulkan pembuatan sertifikat Progran Larasita kepada pihak BPN Indramayu dengan jumlah pemohon yang sudah diajukan sekitar 73 obyek pemohon.
Menurutnya, dari 73 obyek pemohon itu hanya sekitar 42 yang memenuhi biaya administrasi pengurusan permohonan kepada pihak BPN, sementara sisanya menggunakan dana talangan yang disiapkan dirinya agar proses tersebut bisa cepat selesai.
“Ketentuan biaya itu sudah sesuai hasil rapat melibatkan tokoh masyarakat dan pemilik obyek,”tuturnya.
Ia menegaskan, masyarakat seharusnya sadar dengan lambatnya proses pengajuan Larasita dan harus menempuh persetujuan Bupati Indramayu, mengingat lahan obyek yang akan sertifikasi tidak terdaftar dalam buku C besar Desa. Sehingga mempersulit dari mana asal usul tanah yang saat ini sudah diklaim kepemilikannya oleh puluhan masyarakat Desa Sukareja.
“Pengurusan lahan di Blok Rawa itu sejak Kuwu sebelumnya dan tidak pernah tuntas, sekarang lagi ditertibkan dan diperjuangkan diprotes,” tutur Opah panggilan Hj. Siti Masropah.
Ia berjanji atas hasil kordinasi dengan pihak BPN Indramayu bahwa sertifikat yang dimaksudkan masyarakat akan dikeluarkan pada ahir Nopember 2017 ini. Opah berharap, persoalan ini jangan dijadikan alat politik untuk menurunkan elektabilitas dirinya, mengingat saat ini dirinya sebagai Calon Kuwu Desa Sukareja pada pelaksanaan Pilwu serentak 13 Desember 2017 nanti.
“Kalau masih ada yang menuduh saya korupsi dana sertifikat itu, silahkan ganti dulu uang masyarakat yang belum bayar, datanya masih ada siapa saja yang belum bayar, sudahilah permainan, mari kita bersaing secara sehat saja,”cetus Opah.
Seperti diketahui, program Larasita ini dicetuskan sejak tahun 2009, dengan sistem ini masyarakat diberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah dengan biaya yang sama dengan proses biasa namun waktunya lebih cepat. Prorgam One Day Service (ODS) meliputi Roya dan peningkatan hak atas tanah dari hak guna bangunan menjadi hak milik untuk RSS/RS.