Warga Desa Ujunggebang Desak Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Pasca lengsernya Kuwu (Kepala Desa – red) definitif, DG,  akibat tersandung kasus hukum, warga Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat agar segera mengambil langkah kongkrit guna menentukan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk jabatan Kuwu.

Hal itu disampaikan, salah satu tokoh masyarakat Desa Ujunggebang, H. Kusnanto, usai menghadiri rapat pembentukan Panitia Pemilihan  Kuwu Panpilwu PAW, di aula kantor desa setempat, Rabu, 17 Desember 2025.

“Mengingat periode jabatan Kuwu Desa Ujunggebang belum habis maka perlu ditetapkan PAW Kuwu,” ucap pria yang biasa disapa H.Ato, kepada fokuspantura.com.

Tentunya, lanjut H.Ato,   penetapan PAW Kuwu tersebut merujuk pada regulasi yakni Undang Undang  Nomor 3 tahun 2024 tentang  perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 dan juga Peraturan Bupati Indramayu, dengan proses pemilihan PAW Kuwu yang diselenggarakan oleh BPD melalui Panpilwu PAW yang dibentuk berdasarkan Musyawarah Desa Khusus  (Musdesus).

“Musdesus ini selain membentuk Panpilwu PAW juga sebagai dasar pelaksanaan pemungutan suara yang disepakati,” terangnya.

Dikatakannya pula, posisi dari Kuwu PAW itu sendiri kedudukannya sama dengan Kuwu definitif, dimana hak dan kewenangannya adalah sama, atas dasar itulah warga mendesak BPD agar segera mengambil langkah tegas untuk segera menyelenggarakan pemilihan Kuwu PAW, sedangkan untuk saat ini kepemimpinan di Desa Ujunggebang untuk sementara dijabat oleh Pj. Kuwu.

“Urgensinya adalah agar pelayanan lebih optimal karena kebijakan Kuwu PAW lebih mutlak dibandingkan dengan PLH ataupun Pj. Kuwu,” tandasnya.

Camat Sukra, Sigit Widiyanto, menjelaskan, dalam pemilihan Kuwu PAW, camat bersama jajaran Forkompimcam akan melakukan pengawasan agar penyelenggaraan Pilwu PAW tersebut berjalan sesuai perundang undangan, termasuk memberikan pembinaan kepada BPD mulai dari pembentukan panitia hingga penyampaian informasi dari pihak kabupaten tentang pelaksanaan Pilwu PAW tersebut.

“Saat ini BPD sudah mulai membentuk Panpilwu PAW dan ini langkah awal dari tahapan pilwu tersebut, kemudian kami sesuai tupoksinya akan mengawasi dan memfasilitasi sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara kondusif,” jelasnya.

Sementara Ketua BPD Desa Ujunggebang, Rokim, mengungkapkan, Pilwu PAW adalah hak masyarakat karena itu sesuai kapasitasnya BPD melakukan pelayanan atas penyelenggaraan Pilwu tersebut mulai dari pembentukan Panpilwu PAW melalui musdes yang dilaksanakan secara khusus.

“Proses pembentukan panitia kami mulai dengan penjaringan untuk kemudian diseleksi dan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yakni tujuh hingga sembilan orang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemkab Indramayu menugaskan Wawan Supriyadi selaku Pj Kuwu Desa Ujunggebang, menggantikan Pj Kuwu sebelumnya, Mustakim. (Red/FP)

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu