SLAWI,(Fokuspantura.com),- Wacana pendirian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal belum diketahui secara detail oleh Kepala Desa Karangmalang. Wacana pendirian TPA Karangmalang ini sebagai solusi “darurat sampah” yang kemungkinan terjadi dua atau tiga tahun ke depan.
TPA Penujah yang selama ini dioperasikan sebagai satu-satunya TPA yang ada di Kabupaten Tegal telah habis umur daya tampungnya. TPA yang didirikan sejak tahun 1997 memiliki umur daya tampung 20 tahun, mengakibatkan kondisi penampungan sampah sejak 2017 lalu over kapasitas.
Hal ini yang mungkin mendasari dipilihnya Desa Karangmalang sebagai salah satu alternatif lokasi TPA yang baru, karena di Desa Karangmalang ini terdapat lahan eks penggalian tanah milik PT. Waskita Karya. PT. Waskita Karya adalah perusahaan plat merah milik pemerintah yang mengerjakan pembangunan jalan tol Trans Jawa beberapa waktu lalu.
Menanggapi rencana pembangunan TPA dilokasinya, Kepala Desa Karangmalang, Brenti Adi Suharno saat dtemui di kantornya, Senin,(5/8/2019) menyatakan belum mengetahui finalisasi rencana Pemkab Tegal tersebut.
“Saya belum mengetahui secara detail rencana pembangunan TPA di Desa Karangmalang. Beberapa waktu lalu memang sempat berhembus rencana ini dimasyarakat, masyarakat mengetahuinya dari medsos. Dan langsung direspon oleh tokoh masyarakat disini, mereka menentang pendirian TPA di desa ini” tambah kepala desa yang sudah dua periode menjabat ini.
Pantauan Fokuspantura.com saat mendatangi lokasi yang bakal didirikan TPA menyebutkan, di sekitar lokasi tersebut tampak hamparan sawah yang luas menghijau milik masyarakat disekitar. Untuk mencapai lokasi bakal dibangunnya TPA, harus melewati jalan di tengah persawahan sepanjang kurang lebih 3 kilometer.
Setiba di lokasi calon lokasi TPA, belum terlihat alat berat seperti yang telah diberitakan oleh salah satu situs berita nasional. Hanya hamparan tanah lapang dan perbukitan yang tampak gersang dilanda musim kemarau.
“Belum ada alat berat yang masuk ke lokasi ini. Hanya ada proyek pembangunan tower sutet milik PLN saja,” tutur Rasmin, petani yang bercocok tanam disekitar lokasi tersebut.
Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (5/8/2019), Kepala UPTD Pemrosesan Akhir sampah dan Limbah DLH Kabupaten Tegal Singgih Eling Samudra menjelaskan, wacana penambahan TPA ini adalah salah satu program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2024.
“Saya selalu mendorong untuk diadakannya re-desain TPA Penujah. Dari segi anggaran lebih murah dan dampak sosialnya juga relatif kecil, karena TPA Penujah telah lama beroperasi” tambah Singgih.
Problem sampah dan penambahan lokasi TPA adalah masalah yang kompleks dan perlu kajian mendalam. Jangan sampai kondisi darurat sampah yang bakal terjadi beberapa tahun ke depan mengabaikan dampak langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat.