INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Tahap verifikasi Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Ujunggebang digelar, di aula kantor desa setempat, Kamis, 12 Pebruari 2026.
Empat Bakal Calon Kuwu (bacalwu) sodorkan kelengkapan dokumen persyaratan dihadapan tim verifikasi dari berbagai institusi, yakni Forkompimcam Sukra, Instansi Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Tim Verifikasinya dari Forkompimcam, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) PAW Desa Ujunggebang, Ari Santoso.
Ari mengatakan, dari hasil verifikasi berkas semua bakal calon dinyatakan lengkap dan untuk selanjutnya akan diikutsertakan guna mengikuti seleksi pada tanggal 19 Pebruari mendatang di kabupaten oleh tim penguji dari akademisi Universitas Wiralodra Indramayu, yang kemudian satu diantara bacalwu tersebut bakal tereliminasi, mengingat jumlah calon yang ditetapkan hanya tiga orang.
“Semu berkas lengkap, selanjutnya bakal calon akan mengikuti seleksi untuk menentukan tiga orang calon Kuwu,” terangnya.
Camat Sukra, Sigit Widiyanto, didampingi Pj. Kuwu Desa Ujunggebang, Wawan Supriyadi, menegaskan, verifikasi ini merupakan tahapan yang harus diikuti para bacalwu, termasuk tes atau seleksi guna menentukan tiga calon, hal itu merujuk pada Peraturan Bupati Indramayu, nomor 29.2 Tahun 2018, tentang Pemilihan Kuwu Antar Waktu dan juga Peraturan Bupati Indramayu, nomor 48.1.1 Tahun 2018, tentang Perubahan Perbup nomor 29.2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu.
“Tahapan pelaksanaan pemilihan Kuwu PAW ini merujuk pada ketentuan yang ada, baik undang undang maupun perbup,” tegasnya. (Red/FP).



























