banner 728x250

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Kepung Gedung DPRD Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),-  Aksi unjuk Rasa (Unras) menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran, serta adanya kriminalisasi oleh oknum Kuwu (Kepala Desa-red) terhadap jurnalis, ratusan awak media kepung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Kamis, 30 Mei 2024.

Selain di Indramayu, reaksi penolakan RUU ini juga terjadi di beberapa daerah di belahan bumi pertiwi. Pasalnya, ketentuan yang tertuang dalam RUU Penyiaran tersebut, berpotensi untuk dapat membungkam kebebasan pers dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI).

Ratusan massa yang terdiri dari 24 organisasi dan komunitas wartawan se Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam  Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), berorasi secara  bergantian di gerbang utama pintu masuk gedung milik rakyat guna menuntut penolakan terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua FKJI sekaligus  penanggung jawab Aksi, Dedi Mushasi, mengatakan, aksi Unras yang dilakukan ratusan awak media mendapat respons dari ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dengan tegas memberikan pernyataan menolak RUU tentang penyiaran.

“Alhamdulilah, mendapatkan respons dari ketua DPRD Kabupaten  Indramayu, dalam hal ini beliau menolak  revisi RUU Penyiaran artinya beliau mendukung langkah yang diambil oleh jurnalis Indramayu terkait penolakan RUU penyiaran,”ujarnya.

Selain itu, menurut Dedi tuntutan aksi pun membuahkan hasil dimana pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni bupati menonaktifkan pelaku kriminalisasi terhadap jurnalis oleh salah satu oknum Kuwu.

“Aksi kita ini juga membuahkan hasil dimana pemerintah Kabupaten Indramayu  telah mengeluarkan surat keputusan bupati terkait dengan penonaktifan sementara Kuwu Sukagumiwang yang diindikasikan telah melakukan intimidasi dan pengancaman kepada kerja jurnalis,” terang Ketua PWI Kabupaten Indramayu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, dihadapan ratusan awak media menyatakan dukungan penuh yakni dengan menanda tangani pernyataan menolak adanya revisi RUU tentang penyiaran tersebut, pasalnya kebebasan pers sudah di diatur dan tertuang di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kami pimpinan sekaligus anggota DPRD semuanya menyatakan mendukung atas adanya rencana untuk dilakukannya penolakan atas undang-undang penyiaran,”ucapnya

Syaefudin, menegaskan, terkait dengan oknum Kuwu Sukagumiwang yang telah melakukan intimidasi terhadap salah seorang wartawan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Indramayu guna menegak tegas oknum Kuwu tersebut.

“Kita serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum Polres Indramayu,” tandasnya.
Sementara ketua Forum Komunitas Jurnalis Indramayu Barat (FKWIB), Robi Cahyadi, mengatakan, revisi undang-undang penyiaran sarat pembatasan terhadap profesi jurnalis, pasalnya, ketika RUU penyiaran ini disahkan secara otomatis terjadi pembungkaman, ini berarti ada kemunduran demokrasi di negara republik Indonesia. Maka dari itu FKWIB bergabung berbaur bersama komunitas lain guna menyuarakan penolakan RUU penyiaran sekaligus reaksi dugaan intimidasi dilakukan oknum kuwu terhadap jurnalis.

“Maka hari ini kita buktikan bukan hanya di Indramayu, Indonesia, bahkan seluruh dunia bahwa wartawan Indramayu bersatu untuk melawan,” pungkas Pimpinan Redaksi Media fokuspantura.com. (Khaerudin/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu